Tangkap ikan di Taka Salimun Selayar, 11 nelayan dibekuk
Rabu, 26 Desember 2012 - 18:19 WIB
Tangkap ikan di Taka Salimun Selayar, 11 nelayan dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Sebelas nelayan di Kepulauan Selayar, ditangkap tim gabungan dari Balai Taman Nasional di perairan Taka Salimun Selayar. Mereka ditangkap karena menangkap ikan di wilayah terlarang zona inti Taman Nasional Laut Taka Bonerate.
Nelayan yang ditangkap masing-masing Patta Arung (nakhoda), Baeting (nakhoda) Rustam, Amir, Baso, Hamzah dan Ramli, Juna, Jusri, Rusli, dan Daeng Tinggi. Dalam melakukan aksinya, para nelayan tersebut menggunakan alat bantu pernapasan berupa compressor dan dua kapal kecil jenis Jolloro.
Salah seorang nelayan, Baeting mengungkapkan, pihaknya berani melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat karena sudah ada surat edaran Bupati Selayar (Syahrir Wahab) sebelumnya. Dalam edaran itu, bupati memperbolehkan tiga wilayah untuk menggunakan alat bantu pernapasan dalam menangkap ikan.
“Tiga wilayah ini yakni Desa Barat Lambongan, Appatanah dan Desa Nyiur Indah Kepulauan sudah dibebaskan menggunakan alat pernapasan. Jadi, kalau saya dinilai melanggar itu tidak benar. Sementara surat izin penangkapan kami juga sudah mengantongi. Namun, kami tetap diproses hukum,” ucap Baeting, kepada wartawan, Rabu (26/12/2012).
Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Selayar Jaelani membenarkan adanya penangkapan terhadap sebelas nelayan tersebut. Dalam penangkapan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah senter, tiga kaca selam, tiga pasang sepatu katak, dua roll slang, dua compressor mesin tabung dan berbagai jenis ikan lainya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan di Pulau Tinabo, kami kemudian menyerahkan ke Polres Kepulauan Selayar untuk diproses sesuai prosuder yang berlaku,” kata dia.
Sedangkan Kepala Unit (Kanit) II Polres Selayar Aiptu Sudirman mengatakan, kasus tersebut sementara dalam tahap proses khususnya perampungan berkasnya dan beberapa poin lainya.
“Penyidik telah menetapkan dua nakhoda kapal sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan yakni Baeting dan Patta Arung,” tuturnya.
Meski demikian, ungkap dia, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara, sehingga kereka dikenakan wajib lapor. Apalagi mereka termasuk kategori nelayan kecil atau tradisional karena kapasitas kapal yang digunakan dibawah 5 Gros Tone (GT).
Nelayan yang ditangkap masing-masing Patta Arung (nakhoda), Baeting (nakhoda) Rustam, Amir, Baso, Hamzah dan Ramli, Juna, Jusri, Rusli, dan Daeng Tinggi. Dalam melakukan aksinya, para nelayan tersebut menggunakan alat bantu pernapasan berupa compressor dan dua kapal kecil jenis Jolloro.
Salah seorang nelayan, Baeting mengungkapkan, pihaknya berani melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat karena sudah ada surat edaran Bupati Selayar (Syahrir Wahab) sebelumnya. Dalam edaran itu, bupati memperbolehkan tiga wilayah untuk menggunakan alat bantu pernapasan dalam menangkap ikan.
“Tiga wilayah ini yakni Desa Barat Lambongan, Appatanah dan Desa Nyiur Indah Kepulauan sudah dibebaskan menggunakan alat pernapasan. Jadi, kalau saya dinilai melanggar itu tidak benar. Sementara surat izin penangkapan kami juga sudah mengantongi. Namun, kami tetap diproses hukum,” ucap Baeting, kepada wartawan, Rabu (26/12/2012).
Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Selayar Jaelani membenarkan adanya penangkapan terhadap sebelas nelayan tersebut. Dalam penangkapan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah senter, tiga kaca selam, tiga pasang sepatu katak, dua roll slang, dua compressor mesin tabung dan berbagai jenis ikan lainya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan di Pulau Tinabo, kami kemudian menyerahkan ke Polres Kepulauan Selayar untuk diproses sesuai prosuder yang berlaku,” kata dia.
Sedangkan Kepala Unit (Kanit) II Polres Selayar Aiptu Sudirman mengatakan, kasus tersebut sementara dalam tahap proses khususnya perampungan berkasnya dan beberapa poin lainya.
“Penyidik telah menetapkan dua nakhoda kapal sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan yakni Baeting dan Patta Arung,” tuturnya.
Meski demikian, ungkap dia, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara, sehingga kereka dikenakan wajib lapor. Apalagi mereka termasuk kategori nelayan kecil atau tradisional karena kapasitas kapal yang digunakan dibawah 5 Gros Tone (GT).
(san)