Puluhan napi Lapas Bulak Kapal dapat remisi
Selasa, 25 Desember 2012 - 15:05 WIB
Puluhan napi Lapas Bulak Kapal dapat remisi
A
A
A
Sindonews.com – Puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kota Bekasi, mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi) pada perayaan hari Natal 2012 dari Kementrian Hukum dan Hak Aksasi Manusia (Kemenhukam) Republik Indonesia.
Kepala Lapas Bulak Kapal Bekasi Slamet Triantara mengatakan, pemberian Remisi diberikan khusus bagi narapidana yang beragama Kristen.
“Pemberian ini rutin dilakukan disetiap tahunya bagi seluruh warga binaan di hari raya setiap agama,” katanya kepada Sindonews.com Selasa (25/12).
Menurut Slamet, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut berjumlah 70 orang dari 1.500 Narapidana yang berada di Lapas Bulak Kapal. Tiga orang diantaranya bebas karena habis masa tahananya.
Sedangkan, 67 orang lainya mendapatkan pengurangan masa tahanan. Narapidan yang mendapatkan Remisi tersebut, kata dia, sudah memenuhi persyaratan Natal yang diantaranya para Napi tersebut beragam Kristen atau Katolik, dan selama dalam binaan berkelakuan baik dan tidak terkait pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman satu tahun terakhir.
Pemberian Remisi kepada 67 orang sangat bervariatif, dengan pengurangan masa kurungan selama 15 hari, hingga 2 bulan untuk para Narapidana tersebut. Pemberian itu langsung diberikan dan diterima langsung pada Selasa (25/12) ini.
“Langsung diberikan hari ini (Kemarin),” paparnya.
70 orang yang mendapatkan Remisi tersebut, mayoritas narapinada yang tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana ringan.
“Pemberian Remisi ini sebelumnya sudah diproses secara ketat, dan napi tersebut dianggap baik, baru kami ajukan ke Kemenhukam,” ungkapnya.
Pemberian Remisi Natal kepada Napi tersebut, karena 70 orang itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang–undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Permasyarakatan.
“70 orang itu sudah memenuhi persyaratan, dan diberikan Remisi,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Hut Kemerdekan RI ke 67 dan Perayaan Lebaran Idul Fitri bagi umat Islam, 1578 Narapidana Lapas Bulak Kapal, mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Remisi yang diberikan pada Hut RI tersebut, sebanyak 758 orang dengan Narapidan bebas sebanyak 65 orang.
Sedangkan Narapidan yang mendapatkan Remisi saat perayaan Idul Fitri, yang mendapatkan Remisi sebanyak 620 orang dengan Narapidan yang langsung menghirup udara segara sebanyak 28 orang.
Pemberian Remisi di Lapas Bulak Kapal ini, rutin dilakukan setiap tahunya.
Kepala Lapas Bulak Kapal Bekasi Slamet Triantara mengatakan, pemberian Remisi diberikan khusus bagi narapidana yang beragama Kristen.
“Pemberian ini rutin dilakukan disetiap tahunya bagi seluruh warga binaan di hari raya setiap agama,” katanya kepada Sindonews.com Selasa (25/12).
Menurut Slamet, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut berjumlah 70 orang dari 1.500 Narapidana yang berada di Lapas Bulak Kapal. Tiga orang diantaranya bebas karena habis masa tahananya.
Sedangkan, 67 orang lainya mendapatkan pengurangan masa tahanan. Narapidan yang mendapatkan Remisi tersebut, kata dia, sudah memenuhi persyaratan Natal yang diantaranya para Napi tersebut beragam Kristen atau Katolik, dan selama dalam binaan berkelakuan baik dan tidak terkait pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman satu tahun terakhir.
Pemberian Remisi kepada 67 orang sangat bervariatif, dengan pengurangan masa kurungan selama 15 hari, hingga 2 bulan untuk para Narapidana tersebut. Pemberian itu langsung diberikan dan diterima langsung pada Selasa (25/12) ini.
“Langsung diberikan hari ini (Kemarin),” paparnya.
70 orang yang mendapatkan Remisi tersebut, mayoritas narapinada yang tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana ringan.
“Pemberian Remisi ini sebelumnya sudah diproses secara ketat, dan napi tersebut dianggap baik, baru kami ajukan ke Kemenhukam,” ungkapnya.
Pemberian Remisi Natal kepada Napi tersebut, karena 70 orang itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang–undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Permasyarakatan.
“70 orang itu sudah memenuhi persyaratan, dan diberikan Remisi,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Hut Kemerdekan RI ke 67 dan Perayaan Lebaran Idul Fitri bagi umat Islam, 1578 Narapidana Lapas Bulak Kapal, mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Remisi yang diberikan pada Hut RI tersebut, sebanyak 758 orang dengan Narapidan bebas sebanyak 65 orang.
Sedangkan Narapidan yang mendapatkan Remisi saat perayaan Idul Fitri, yang mendapatkan Remisi sebanyak 620 orang dengan Narapidan yang langsung menghirup udara segara sebanyak 28 orang.
Pemberian Remisi di Lapas Bulak Kapal ini, rutin dilakukan setiap tahunya.
(stb)