Adrinof : wajar warga Depok kecewa dengan pemkot
Minggu, 23 Desember 2012 - 09:41 WIB
Adrinof : wajar warga Depok kecewa dengan pemkot
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Adrinof Chaniago menilai wajar, jika warga Depok merasa kecewa terhadap kinerja Pemerintah Kota Depok.
Hal itu terlihat dari hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan Depok sebagai kota pelayanan publik terburuk.
Bagaimana tidak, pelayanan publik yang diberikan Pemkot Depok kepada masyarakat sangat minim. Terlebih kepengurusan dibidang administrasi.
Banyak keluhan dari warga yang menilai proses berbelit dan lama, serta tidak adanya sistem satu pintu. Sehingga kerap terjadi pungutan liar.
"Ini yang menyebabkan, indikasi korupsi. Jadi sangat wajar masyarakat kecewa dengan tindakan tersebut," kata Andrinof, Minggu (23/12/2012).
Menurut dia, untuk memperbaiki kinerja, maka wali kota selaku pemangku daerah harus berani melakukan perombakan aparatur tingkat bawah.
Selain itu, penyelenggaran pemerintahan juga harus betu-betul memahami Undang-Undang No 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi,lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lain.
"Harus dibenahi sistem birokrasi, baru diikuti yang lain," tegasnya.
Andrinof juga mengingatkan, kerjasama antara DPRD dengan masyarakat juga harus ditingkatkan.
"Tetapi harus diingat, yudikatif jangan memanfaatkan kekuatan untuk menekan legislatif," ucap dia.
Hal itu terlihat dari hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan Depok sebagai kota pelayanan publik terburuk.
Bagaimana tidak, pelayanan publik yang diberikan Pemkot Depok kepada masyarakat sangat minim. Terlebih kepengurusan dibidang administrasi.
Banyak keluhan dari warga yang menilai proses berbelit dan lama, serta tidak adanya sistem satu pintu. Sehingga kerap terjadi pungutan liar.
"Ini yang menyebabkan, indikasi korupsi. Jadi sangat wajar masyarakat kecewa dengan tindakan tersebut," kata Andrinof, Minggu (23/12/2012).
Menurut dia, untuk memperbaiki kinerja, maka wali kota selaku pemangku daerah harus berani melakukan perombakan aparatur tingkat bawah.
Selain itu, penyelenggaran pemerintahan juga harus betu-betul memahami Undang-Undang No 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi,lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lain.
"Harus dibenahi sistem birokrasi, baru diikuti yang lain," tegasnya.
Andrinof juga mengingatkan, kerjasama antara DPRD dengan masyarakat juga harus ditingkatkan.
"Tetapi harus diingat, yudikatif jangan memanfaatkan kekuatan untuk menekan legislatif," ucap dia.
(stb)