Ini pandangan fraksi di DPRD Garut soal Aceng

Jum'at, 21 Desember 2012 - 19:17 WIB
Ini pandangan fraksi...
Ini pandangan fraksi di DPRD Garut soal Aceng
A A A
Sindonews.com - Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Garut sepakat untuk menindaklanjuti temuan pansus dugaan pelanggaran etika dan pelanggaran aturan perundangan oleh Bupati Garut Aceng Fikri.

Meski begitu, sikap fraksi untuk menentukan dasar hukum dalam memberikan sanksi bagi Bupati garut itu, tidak bulat. Berikut pandangan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna di DPRD Garut, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).

Fraksi PPP melalui juru bicaranya Acep Djunaedi menyatakan, Aceng Fikri diduga melanggar etika dan pelanggaran peraturan perundangan, terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah.

PPP berpendapat terdapat pelanggaran oleh Bupati Aceng terhadap UU nomor 1 Tahun 74 pasal 2 ayat 2, dan pas 3, 4, 5. Sesuai fakta yang ada yang disampaikan pansus, sudah semestinya diproses hukum melalui mekanisme UU yang berlaku.

"Berdasarkan undang-undang hendaknya diusulkan pemberhentian sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 6 tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah pasal 121 dii mana pendapat DPRD mendapat kajian MA," katanya.

Sedangkan Jubir Fraksi PKB-Gerindra Alit Suherman menyatakan, nikah siri Bupati Aceng telah memicu kontroversi luas. Tetapi Bupati Aceng telah menerima sanksi sosial yang berat. Maka Fraksi PKB-Gerindra memilih sanksi untuk bupati berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2010 pasal 4 huruf c, tentang pelanggaran sumpah janji jadi kepala daerah yang kewenangannya ada di Gubernur Jabar.

Jubir Hanura Yusuf Syafrudin menyatakan, Hanura merekomendasikan kepada gubernur untuk memberi sanksi terkait pelanggaran etika sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010, rekomendasi ke MA untuk memberi fatwa hukum terkait pelanggaran peraturan dan perundangan oleh Bupati Aceng.

Jubir Fraksi PKS Mamat Rahmat Soleh menyampaikan, sependapat dengan hasil kajian pansus dan surat Mendagri bahwa ada indikasi pelanggaran peraturan dan UU. Bupati dinilai melanggar PP No 6 2005 tentang pemberhentian kepala daerah.

Jubir PDIP Juju Hartati menyatakan, nikah siri bupati dan menceraikan lewat sms telah merendahkan kaum hawa. Ini menimbulkan reaksi luas di media massa.

PDIP sepakat dengan memberikan sanksi sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010, tetapi juga setuju dengan sanksi yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Bahwa kepala daerah wajib menjaga etika dan norma.

PDIP berkesimpulan Aceng diduga melanggar etika dan sumpah jabatannya. Maka merekomendasi DPRD untuk menindaklanjuti temuan pansus.

Jubir Fraksi Demokrat Dwiyani Agustina menyatakan, bahwa nikah siri Bupati Aceng telah menimbulkan kontroversi. Masyarakat meminta bupati mundur dari jabatannya.

DPRD juga berkewajiban untuk memenuhi UU yang berlaku. Solusi yang ditawarkan Demokrat adalah dugaan pelanggaran UU nomor 32 2004 tentang pemerintah daerah, pemberhentian kepala daerah karena melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan, pengangkatan kepala daerah, pemberhentian yang diusulkan kepada presiden melalui MA.

Fraksi Partai Golkar Alif Burhanudin berpandangan, mendukung sepenuhnya pansus DPRD Garut tentang adanya pelanggaran etika dan undang-undang. Golkar meminta DPRD menindaklanjuti melalui uji material ke MA sesuai peratur perundangan.

Jubir Fraksi PAN Usep Jumhur juga merekomenasi kepada DPRD untuk tindaklanjuti pansus sesuai mekanisme dan UU yang berlaku.
(mhd)
Berita Terkait
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
20 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved