Ini pandangan fraksi di DPRD Garut soal Aceng
Jum'at, 21 Desember 2012 - 19:17 WIB
Ini pandangan fraksi di DPRD Garut soal Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Garut sepakat untuk menindaklanjuti temuan pansus dugaan pelanggaran etika dan pelanggaran aturan perundangan oleh Bupati Garut Aceng Fikri.
Meski begitu, sikap fraksi untuk menentukan dasar hukum dalam memberikan sanksi bagi Bupati garut itu, tidak bulat. Berikut pandangan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna di DPRD Garut, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
Fraksi PPP melalui juru bicaranya Acep Djunaedi menyatakan, Aceng Fikri diduga melanggar etika dan pelanggaran peraturan perundangan, terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah.
PPP berpendapat terdapat pelanggaran oleh Bupati Aceng terhadap UU nomor 1 Tahun 74 pasal 2 ayat 2, dan pas 3, 4, 5. Sesuai fakta yang ada yang disampaikan pansus, sudah semestinya diproses hukum melalui mekanisme UU yang berlaku.
"Berdasarkan undang-undang hendaknya diusulkan pemberhentian sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 6 tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah pasal 121 dii mana pendapat DPRD mendapat kajian MA," katanya.
Sedangkan Jubir Fraksi PKB-Gerindra Alit Suherman menyatakan, nikah siri Bupati Aceng telah memicu kontroversi luas. Tetapi Bupati Aceng telah menerima sanksi sosial yang berat. Maka Fraksi PKB-Gerindra memilih sanksi untuk bupati berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2010 pasal 4 huruf c, tentang pelanggaran sumpah janji jadi kepala daerah yang kewenangannya ada di Gubernur Jabar.
Jubir Hanura Yusuf Syafrudin menyatakan, Hanura merekomendasikan kepada gubernur untuk memberi sanksi terkait pelanggaran etika sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010, rekomendasi ke MA untuk memberi fatwa hukum terkait pelanggaran peraturan dan perundangan oleh Bupati Aceng.
Jubir Fraksi PKS Mamat Rahmat Soleh menyampaikan, sependapat dengan hasil kajian pansus dan surat Mendagri bahwa ada indikasi pelanggaran peraturan dan UU. Bupati dinilai melanggar PP No 6 2005 tentang pemberhentian kepala daerah.
Jubir PDIP Juju Hartati menyatakan, nikah siri bupati dan menceraikan lewat sms telah merendahkan kaum hawa. Ini menimbulkan reaksi luas di media massa.
PDIP sepakat dengan memberikan sanksi sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010, tetapi juga setuju dengan sanksi yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Bahwa kepala daerah wajib menjaga etika dan norma.
PDIP berkesimpulan Aceng diduga melanggar etika dan sumpah jabatannya. Maka merekomendasi DPRD untuk menindaklanjuti temuan pansus.
Jubir Fraksi Demokrat Dwiyani Agustina menyatakan, bahwa nikah siri Bupati Aceng telah menimbulkan kontroversi. Masyarakat meminta bupati mundur dari jabatannya.
DPRD juga berkewajiban untuk memenuhi UU yang berlaku. Solusi yang ditawarkan Demokrat adalah dugaan pelanggaran UU nomor 32 2004 tentang pemerintah daerah, pemberhentian kepala daerah karena melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan, pengangkatan kepala daerah, pemberhentian yang diusulkan kepada presiden melalui MA.
Fraksi Partai Golkar Alif Burhanudin berpandangan, mendukung sepenuhnya pansus DPRD Garut tentang adanya pelanggaran etika dan undang-undang. Golkar meminta DPRD menindaklanjuti melalui uji material ke MA sesuai peratur perundangan.
Jubir Fraksi PAN Usep Jumhur juga merekomenasi kepada DPRD untuk tindaklanjuti pansus sesuai mekanisme dan UU yang berlaku.
Meski begitu, sikap fraksi untuk menentukan dasar hukum dalam memberikan sanksi bagi Bupati garut itu, tidak bulat. Berikut pandangan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna di DPRD Garut, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
Fraksi PPP melalui juru bicaranya Acep Djunaedi menyatakan, Aceng Fikri diduga melanggar etika dan pelanggaran peraturan perundangan, terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah.
PPP berpendapat terdapat pelanggaran oleh Bupati Aceng terhadap UU nomor 1 Tahun 74 pasal 2 ayat 2, dan pas 3, 4, 5. Sesuai fakta yang ada yang disampaikan pansus, sudah semestinya diproses hukum melalui mekanisme UU yang berlaku.
"Berdasarkan undang-undang hendaknya diusulkan pemberhentian sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 6 tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah pasal 121 dii mana pendapat DPRD mendapat kajian MA," katanya.
Sedangkan Jubir Fraksi PKB-Gerindra Alit Suherman menyatakan, nikah siri Bupati Aceng telah memicu kontroversi luas. Tetapi Bupati Aceng telah menerima sanksi sosial yang berat. Maka Fraksi PKB-Gerindra memilih sanksi untuk bupati berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2010 pasal 4 huruf c, tentang pelanggaran sumpah janji jadi kepala daerah yang kewenangannya ada di Gubernur Jabar.
Jubir Hanura Yusuf Syafrudin menyatakan, Hanura merekomendasikan kepada gubernur untuk memberi sanksi terkait pelanggaran etika sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010, rekomendasi ke MA untuk memberi fatwa hukum terkait pelanggaran peraturan dan perundangan oleh Bupati Aceng.
Jubir Fraksi PKS Mamat Rahmat Soleh menyampaikan, sependapat dengan hasil kajian pansus dan surat Mendagri bahwa ada indikasi pelanggaran peraturan dan UU. Bupati dinilai melanggar PP No 6 2005 tentang pemberhentian kepala daerah.
Jubir PDIP Juju Hartati menyatakan, nikah siri bupati dan menceraikan lewat sms telah merendahkan kaum hawa. Ini menimbulkan reaksi luas di media massa.
PDIP sepakat dengan memberikan sanksi sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010, tetapi juga setuju dengan sanksi yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Bahwa kepala daerah wajib menjaga etika dan norma.
PDIP berkesimpulan Aceng diduga melanggar etika dan sumpah jabatannya. Maka merekomendasi DPRD untuk menindaklanjuti temuan pansus.
Jubir Fraksi Demokrat Dwiyani Agustina menyatakan, bahwa nikah siri Bupati Aceng telah menimbulkan kontroversi. Masyarakat meminta bupati mundur dari jabatannya.
DPRD juga berkewajiban untuk memenuhi UU yang berlaku. Solusi yang ditawarkan Demokrat adalah dugaan pelanggaran UU nomor 32 2004 tentang pemerintah daerah, pemberhentian kepala daerah karena melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan, pengangkatan kepala daerah, pemberhentian yang diusulkan kepada presiden melalui MA.
Fraksi Partai Golkar Alif Burhanudin berpandangan, mendukung sepenuhnya pansus DPRD Garut tentang adanya pelanggaran etika dan undang-undang. Golkar meminta DPRD menindaklanjuti melalui uji material ke MA sesuai peratur perundangan.
Jubir Fraksi PAN Usep Jumhur juga merekomenasi kepada DPRD untuk tindaklanjuti pansus sesuai mekanisme dan UU yang berlaku.
(mhd)