Bobol BJS, mantan pejabat Jateng dituntut 10 tahun

Kamis, 20 Desember 2012 - 23:48 WIB
Bobol BJS, mantan pejabat...
Bobol BJS, mantan pejabat Jateng dituntut 10 tahun
A A A
Sindonews.com – Mantan Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumari, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Syariah (BJS) Cabang Semarang 2011, dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Masing – masing JPU persidangan itu; Sri Mujiastuti dan M Gandara.

Selain penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar subsidair lima tahun penjara.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, membantu Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana alias Eva dalam membobol BJS Semarang. Modusnya, mengeluarkan Surat Perintah Penerbitan (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif,” kata JPU di depan Majelis Hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar, Kamis (20/12/2012).

SPP dan SPMK fiktif itu, lanjut JPU, selanjutnya digunakan Eva untuk mengajukan kredit di BJS Cabang Semarang. Namun pada akhirnya terjadi kredit macet. Dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kredit macet itu dinilai sebagai kerugian negara.

Selain itu, JPU menuding terdakwa menandatangani 69 dokumen SPP dan SPMK fiktif itu. Ada pula 166 SPP dan SPMK lain yang diajukan oleh Soemardi, staf Jumari yang juga dijadikan terdakwa kasus ini.

Eva total menerima kucuran Rp39 miliar dari BJS Cabang Semarang, tapi Rp29 miliar dari total itu tidak dapat dikembalikan alias kredit macet. Terdakwa sendiri dituding menerima imbalan Rp2,5 miliar atas perbuatannya membantu Eva.

“Saya akan mengajukan nota pembelaan Majelis,” kata terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Majelis Hakim pun menutup persidangan untuk dilanjutkan kembali 3 Januari 2013. Eva sendiri diketahui buron. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp39 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
28 menit yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
1 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
1 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
1 jam yang lalu
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved