Bobol BJS, mantan pejabat Jateng dituntut 10 tahun
Kamis, 20 Desember 2012 - 23:48 WIB
Bobol BJS, mantan pejabat Jateng dituntut 10 tahun
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumari, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Syariah (BJS) Cabang Semarang 2011, dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Masing – masing JPU persidangan itu; Sri Mujiastuti dan M Gandara.
Selain penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar subsidair lima tahun penjara.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, membantu Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana alias Eva dalam membobol BJS Semarang. Modusnya, mengeluarkan Surat Perintah Penerbitan (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif,” kata JPU di depan Majelis Hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar, Kamis (20/12/2012).
SPP dan SPMK fiktif itu, lanjut JPU, selanjutnya digunakan Eva untuk mengajukan kredit di BJS Cabang Semarang. Namun pada akhirnya terjadi kredit macet. Dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kredit macet itu dinilai sebagai kerugian negara.
Selain itu, JPU menuding terdakwa menandatangani 69 dokumen SPP dan SPMK fiktif itu. Ada pula 166 SPP dan SPMK lain yang diajukan oleh Soemardi, staf Jumari yang juga dijadikan terdakwa kasus ini.
Eva total menerima kucuran Rp39 miliar dari BJS Cabang Semarang, tapi Rp29 miliar dari total itu tidak dapat dikembalikan alias kredit macet. Terdakwa sendiri dituding menerima imbalan Rp2,5 miliar atas perbuatannya membantu Eva.
“Saya akan mengajukan nota pembelaan Majelis,” kata terdakwa didampingi penasihat hukumnya.
Majelis Hakim pun menutup persidangan untuk dilanjutkan kembali 3 Januari 2013. Eva sendiri diketahui buron. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp39 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Masing – masing JPU persidangan itu; Sri Mujiastuti dan M Gandara.
Selain penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar subsidair lima tahun penjara.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, membantu Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana alias Eva dalam membobol BJS Semarang. Modusnya, mengeluarkan Surat Perintah Penerbitan (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif,” kata JPU di depan Majelis Hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar, Kamis (20/12/2012).
SPP dan SPMK fiktif itu, lanjut JPU, selanjutnya digunakan Eva untuk mengajukan kredit di BJS Cabang Semarang. Namun pada akhirnya terjadi kredit macet. Dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kredit macet itu dinilai sebagai kerugian negara.
Selain itu, JPU menuding terdakwa menandatangani 69 dokumen SPP dan SPMK fiktif itu. Ada pula 166 SPP dan SPMK lain yang diajukan oleh Soemardi, staf Jumari yang juga dijadikan terdakwa kasus ini.
Eva total menerima kucuran Rp39 miliar dari BJS Cabang Semarang, tapi Rp29 miliar dari total itu tidak dapat dikembalikan alias kredit macet. Terdakwa sendiri dituding menerima imbalan Rp2,5 miliar atas perbuatannya membantu Eva.
“Saya akan mengajukan nota pembelaan Majelis,” kata terdakwa didampingi penasihat hukumnya.
Majelis Hakim pun menutup persidangan untuk dilanjutkan kembali 3 Januari 2013. Eva sendiri diketahui buron. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp39 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.
(ysw)