Kejati belum eksekusi mantan Bupati Sragen
Rabu, 19 Desember 2012 - 21:27 WIB
Kejati belum eksekusi mantan Bupati Sragen
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sejauh ini belum mengeksekusi Mantan Bupati Sragen dua periode Untung Wiyono, terpidana tujuh tahun penjara atas kasus korupsi kas daerah APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 sebesar Rp11 miliar.
Padahal, pihak Kejati sebelumnya mengklaim telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen itu. Pemanggilan ke tiga itu diketahui pada 5 Desember 2012
lalu.
Atas putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1361/Pid.Sus.K/2012, Untung Wiyono selain dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta dan mengganti kerugian
keuangan negara sebesar Rp11 miliar. Putusan didasarkan Untung terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi itu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun mengatakan, panggilan ke empat
juga dilayangkan pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Sragen. Surat panggilan resmi itu dilayangkan ke pihak Untung Wiyono.
“Sekarang kami sedang cari di mana alamat tinggal yang bersangkutan,” ungkap Wilhemnus, di Kejati Jawa Tengah, Rabu (19/12/2012).
Pencarian itu, lanjut Wilhelmus, dilakukan dengan cara menyebar petugas dari Kejari Sragen maupun Kejati Jawa Tengah. Selain itu, pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak penasihat hukum terpidana.
“Kalau sudah ketemu, kami akan langsung eksekusi, targetnya pada Januari 2013. Untuk eksekusinya nanti di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, wilayah di Jawa Tengah, bisa Sragen, atau Semarang di LP Kedungpane, permohonan pengalihan eksekusi tidak kami penuhi,” tandasnya.
Sebelumnya, terpidana Untung sempat mengajukan permintaan agar dieksekusi di LP Cipinang,
Jakarta Timur.
Diketahui, Untung yang sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang itu akhirnya divonis
bersalah Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi itu, Untung divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11 miliar subsidair lima tahun penjara.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim ditingkat kasasi menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU yakni Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, pihak Kejati sebelumnya mengklaim telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen itu. Pemanggilan ke tiga itu diketahui pada 5 Desember 2012
lalu.
Atas putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1361/Pid.Sus.K/2012, Untung Wiyono selain dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta dan mengganti kerugian
keuangan negara sebesar Rp11 miliar. Putusan didasarkan Untung terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi itu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun mengatakan, panggilan ke empat
juga dilayangkan pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Sragen. Surat panggilan resmi itu dilayangkan ke pihak Untung Wiyono.
“Sekarang kami sedang cari di mana alamat tinggal yang bersangkutan,” ungkap Wilhemnus, di Kejati Jawa Tengah, Rabu (19/12/2012).
Pencarian itu, lanjut Wilhelmus, dilakukan dengan cara menyebar petugas dari Kejari Sragen maupun Kejati Jawa Tengah. Selain itu, pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak penasihat hukum terpidana.
“Kalau sudah ketemu, kami akan langsung eksekusi, targetnya pada Januari 2013. Untuk eksekusinya nanti di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, wilayah di Jawa Tengah, bisa Sragen, atau Semarang di LP Kedungpane, permohonan pengalihan eksekusi tidak kami penuhi,” tandasnya.
Sebelumnya, terpidana Untung sempat mengajukan permintaan agar dieksekusi di LP Cipinang,
Jakarta Timur.
Diketahui, Untung yang sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang itu akhirnya divonis
bersalah Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi itu, Untung divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11 miliar subsidair lima tahun penjara.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim ditingkat kasasi menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU yakni Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rsa)