Kejati belum eksekusi mantan Bupati Sragen

Rabu, 19 Desember 2012 - 21:27 WIB
Kejati belum eksekusi...
Kejati belum eksekusi mantan Bupati Sragen
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sejauh ini belum mengeksekusi Mantan Bupati Sragen dua periode Untung Wiyono, terpidana tujuh tahun penjara atas kasus korupsi kas daerah APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 sebesar Rp11 miliar.

Padahal, pihak Kejati sebelumnya mengklaim telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen itu. Pemanggilan ke tiga itu diketahui pada 5 Desember 2012
lalu.

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1361/Pid.Sus.K/2012, Untung Wiyono selain dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta dan mengganti kerugian
keuangan negara sebesar Rp11 miliar. Putusan didasarkan Untung terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi itu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun mengatakan, panggilan ke empat
juga dilayangkan pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Sragen. Surat panggilan resmi itu dilayangkan ke pihak Untung Wiyono.

“Sekarang kami sedang cari di mana alamat tinggal yang bersangkutan,” ungkap Wilhemnus, di Kejati Jawa Tengah, Rabu (19/12/2012).

Pencarian itu, lanjut Wilhelmus, dilakukan dengan cara menyebar petugas dari Kejari Sragen maupun Kejati Jawa Tengah. Selain itu, pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak penasihat hukum terpidana.

“Kalau sudah ketemu, kami akan langsung eksekusi, targetnya pada Januari 2013. Untuk eksekusinya nanti di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, wilayah di Jawa Tengah, bisa Sragen, atau Semarang di LP Kedungpane, permohonan pengalihan eksekusi tidak kami penuhi,” tandasnya.

Sebelumnya, terpidana Untung sempat mengajukan permintaan agar dieksekusi di LP Cipinang,
Jakarta Timur.

Diketahui, Untung yang sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang itu akhirnya divonis
bersalah Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi itu, Untung divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11 miliar subsidair lima tahun penjara.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim ditingkat kasasi menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU yakni Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rsa)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
28 menit yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
1 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
1 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
1 jam yang lalu
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved