Pansus temukan pelanggaran Bupati Aceng
Rabu, 19 Desember 2012 - 18:16 WIB
Pansus temukan pelanggaran Bupati Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Pansus penyelidikan dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri, merekomendasikan DPRD Garut agar segera menindaklanjuti temuannya.
Laporan disampaikan Ketua Pansus Asep Lesmana, dihadapan 48 anggota dewan termasuk pimpinan DPRD Garut Ahmad Bajuri.
"Pansus merekomendasikan kepada DPRD agar segera menindaklanjuti hasil pembahasan dan temuan pansus sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Asep, di DPRD Garut, Rabu (19/12/2012).
Lanjutnya, laporan dan rekomendasi pansus diharapkan menjadi bahan pertimbangan, referensi, dan masukan bagi DPRD untuk menghasilkan sikap terkait dugaan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Bupati Aceng yang menikahi Fani Octora (18) hanya dalam tempo empat hari.
Asep juga berharap, laporan pansus menjadi bahan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan orang nomor satu di Kota Dodol itu.
Asep mengungkapkan, beberapa fakta temuan pansus, di antaranya pada 14 Juli 2012 telah dilaksanakan perkawinan Aceng Fikri dengan Fani Octora, tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Pernikahan ini juga telah dibenarkan oleh Aceng maupun pihak Fani.
Tindakan ini diduga melanggar pasal 2 ayat 2 UU tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan seharusnya dicatat di KUA.
Aceng yang sudah memiliki istri seharusnya meminta ijin dari istrinya untuk berpoligami. Namun pansus tidak menemukan bukti Aceng telah mendapat ijin dari istrinya untuk berpoligami. Padahal soal ijin poligami ini diatur dalam UU.
Selain itu, Pansus juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, di antaranya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi III DPR RI, Gubernur Jabar, Kementerian Agama (Kemenag), Komnas Anak, P2TP2A, dan lain-lain.
Hasilnya, masing-masing lembaga tersebut mengindikasikan Aceng Fikri diduga telah melakukan pelanggaran etika dan perundangan.
Misalnya Kemenag menilai pernikahan Aceng dinilai telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan UU tersebut.
"Pernikahan (poligami) harus dicatat di KUA dengan telebih dahuli meminta ijin dari istri dan
perceraian harus dilakukan di pengadilan setelah sebelumnya berupaya melakukan damai," kata Asep.
Bahkan P2TP2A berpendapat, lanjut Asep, nikahnya Aceng dengan Fani ada pelanggaran hukum, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU tentang perdagangan manusia.
"Pansus juga telah meminta sikap gubernur Jabar yang menyatakan akan mendukung sikap apapun yang diputuskan pansus DPRD Garut," tandasnya.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berakhir pukul 15.15 WIB. Selanjutnya, Jumat 21 Desember sidang akan dilanjutkan dengan pandangan delapan fraksi yang ada di DPRD Garut, Jumat 21 Desember 2012.
Sempat terjadi kericuhan ketika sidang akan ditutup. Massa atau warga yang mengawal persidangan melakukan interupsi supaya DPRD menghasilkan keputusan, yakni mencopot Aceng dari jabatannya sebagai Bupati Garut.
Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri berusaha menenangkan perwakilan masyarakat. Dia menjelaskan DPRD memiliki mekanisme yang harus dilalui. Jika mekanisme tersebut dilewati, dia khawatir poses politik ini akan cacat hukum.
Sidang pun ditutup. Ketegangan beralih ke luar gedung DPRD Garut, di mana ribuan massa yang menentang bupati Aceng sudah mengepung gedung dewan. Mereka marah karena sidang tidak langsung menghasilkan keputusan.
Laporan disampaikan Ketua Pansus Asep Lesmana, dihadapan 48 anggota dewan termasuk pimpinan DPRD Garut Ahmad Bajuri.
"Pansus merekomendasikan kepada DPRD agar segera menindaklanjuti hasil pembahasan dan temuan pansus sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Asep, di DPRD Garut, Rabu (19/12/2012).
Lanjutnya, laporan dan rekomendasi pansus diharapkan menjadi bahan pertimbangan, referensi, dan masukan bagi DPRD untuk menghasilkan sikap terkait dugaan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Bupati Aceng yang menikahi Fani Octora (18) hanya dalam tempo empat hari.
Asep juga berharap, laporan pansus menjadi bahan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan orang nomor satu di Kota Dodol itu.
Asep mengungkapkan, beberapa fakta temuan pansus, di antaranya pada 14 Juli 2012 telah dilaksanakan perkawinan Aceng Fikri dengan Fani Octora, tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Pernikahan ini juga telah dibenarkan oleh Aceng maupun pihak Fani.
Tindakan ini diduga melanggar pasal 2 ayat 2 UU tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan seharusnya dicatat di KUA.
Aceng yang sudah memiliki istri seharusnya meminta ijin dari istrinya untuk berpoligami. Namun pansus tidak menemukan bukti Aceng telah mendapat ijin dari istrinya untuk berpoligami. Padahal soal ijin poligami ini diatur dalam UU.
Selain itu, Pansus juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, di antaranya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi III DPR RI, Gubernur Jabar, Kementerian Agama (Kemenag), Komnas Anak, P2TP2A, dan lain-lain.
Hasilnya, masing-masing lembaga tersebut mengindikasikan Aceng Fikri diduga telah melakukan pelanggaran etika dan perundangan.
Misalnya Kemenag menilai pernikahan Aceng dinilai telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan UU tersebut.
"Pernikahan (poligami) harus dicatat di KUA dengan telebih dahuli meminta ijin dari istri dan
perceraian harus dilakukan di pengadilan setelah sebelumnya berupaya melakukan damai," kata Asep.
Bahkan P2TP2A berpendapat, lanjut Asep, nikahnya Aceng dengan Fani ada pelanggaran hukum, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU tentang perdagangan manusia.
"Pansus juga telah meminta sikap gubernur Jabar yang menyatakan akan mendukung sikap apapun yang diputuskan pansus DPRD Garut," tandasnya.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berakhir pukul 15.15 WIB. Selanjutnya, Jumat 21 Desember sidang akan dilanjutkan dengan pandangan delapan fraksi yang ada di DPRD Garut, Jumat 21 Desember 2012.
Sempat terjadi kericuhan ketika sidang akan ditutup. Massa atau warga yang mengawal persidangan melakukan interupsi supaya DPRD menghasilkan keputusan, yakni mencopot Aceng dari jabatannya sebagai Bupati Garut.
Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri berusaha menenangkan perwakilan masyarakat. Dia menjelaskan DPRD memiliki mekanisme yang harus dilalui. Jika mekanisme tersebut dilewati, dia khawatir poses politik ini akan cacat hukum.
Sidang pun ditutup. Ketegangan beralih ke luar gedung DPRD Garut, di mana ribuan massa yang menentang bupati Aceng sudah mengepung gedung dewan. Mereka marah karena sidang tidak langsung menghasilkan keputusan.
(rsa)