MUI minta pemerintah tindak pengoplos gaging
Rabu, 19 Desember 2012 - 10:23 WIB
MUI minta pemerintah tindak pengoplos gaging
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengalami kesulitan mencegah peredaran daging babi yang dijadikan bahan dasar pembuatan bakso yang beredar di pasaran. Ada dua hal yang menyebabkan kesulitan tersebut.
Pertama, para pedagang memang sengaja mencampurkan daging babi kedalam bakso. Kedua, hal itu telah terjadi di pasaran. Yaitu daging sapi yang memang sengaja dioplos dengan daging babi, dan juga ditukar di penggilingan daging.
"Ada dua kemungkinan, satu itu terjadi perubahan yang memang mencampur dengan sengaja. Dua, daging yang sudah dioplos di pasar yang dapat terjadi di penggilingannya," ujar Ketua MUI Ma'aruf Amin di Aula Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).
Dia juga menjelaskan, daging babi yang sudah direndam darah sapi akan terlihat kemerahan. Jadi, warna daging babi yang pada umumnya lebih putih, jika disiram darah sapi akan berubah menyerupai warna daging sapi.
Jadi, jika daging babi dijadikan bahan pembuatan bakso akan menyerupai bakso yang terbuat dari daging sapi. Juga, biasanya pasar hanya terdapat satu penggilangan daging. Jadi, daging dapat tercampur dengan sengaja di penggilingan.
"Biasanya, pasar itu hanya memiliki satu kios penggilingan. Jadi ada macam-macam daging yang orang bawa. Si penggiling itu hanya berfungsi sebagai penjual jasa giling. Nah hal inilah yang tidak boleh. Karena harusnya masing-masing penjual daging memiliki penggilingan sendiri," tambahnya dalam acara konferensi pers pagi ini.
MUI meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk sama-sama bekerja keras menindak kecurangan-kecurangan tersebut. Karena untuk menindak lanjuti secara hukum, MUI sendiri merasa tidak berhak melakukan itu.
"Ini yang saya minta kepada pemerintah untuk sama-sama menindak ini. Karena ini kan di luar kewenangan kami," tukas Ma'aruf Amin.
Pertama, para pedagang memang sengaja mencampurkan daging babi kedalam bakso. Kedua, hal itu telah terjadi di pasaran. Yaitu daging sapi yang memang sengaja dioplos dengan daging babi, dan juga ditukar di penggilingan daging.
"Ada dua kemungkinan, satu itu terjadi perubahan yang memang mencampur dengan sengaja. Dua, daging yang sudah dioplos di pasar yang dapat terjadi di penggilingannya," ujar Ketua MUI Ma'aruf Amin di Aula Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).
Dia juga menjelaskan, daging babi yang sudah direndam darah sapi akan terlihat kemerahan. Jadi, warna daging babi yang pada umumnya lebih putih, jika disiram darah sapi akan berubah menyerupai warna daging sapi.
Jadi, jika daging babi dijadikan bahan pembuatan bakso akan menyerupai bakso yang terbuat dari daging sapi. Juga, biasanya pasar hanya terdapat satu penggilangan daging. Jadi, daging dapat tercampur dengan sengaja di penggilingan.
"Biasanya, pasar itu hanya memiliki satu kios penggilingan. Jadi ada macam-macam daging yang orang bawa. Si penggiling itu hanya berfungsi sebagai penjual jasa giling. Nah hal inilah yang tidak boleh. Karena harusnya masing-masing penjual daging memiliki penggilingan sendiri," tambahnya dalam acara konferensi pers pagi ini.
MUI meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk sama-sama bekerja keras menindak kecurangan-kecurangan tersebut. Karena untuk menindak lanjuti secara hukum, MUI sendiri merasa tidak berhak melakukan itu.
"Ini yang saya minta kepada pemerintah untuk sama-sama menindak ini. Karena ini kan di luar kewenangan kami," tukas Ma'aruf Amin.
(san)