Korupsi, Mantan Wali Kota terancam 20 tahun penjara

Rabu, 19 Desember 2012 - 00:00 WIB
Korupsi, Mantan Wali...
Korupsi, Mantan Wali Kota terancam 20 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo (66), terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga Rp12,23 miliar, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hari ini, orang nomor satu di Salatiga pada 2007– 2011 itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis terkait perundangan pemberantasan korupsi.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Suyadi dengan hakim anggota masing–masing; Pragsono, dan Robert Pasaribu. Terdakwa juga didampingi tim penasihat hukumnya. JPU sendiri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; Kusri, dan Febri.

“Terdakwa memberikan disposisi pemenangan lelang proyek JLS Kota Salatiga STA 1 + 800 – 8+350 kepada PT Kuntjup – PT Kadi International JO (Join Operation) yang menawar Rp47,238 miliar dari proyek senilai Rp49,21 miliar tersebut,” ungkap JPU Kusri, di depan majelis hakim, Selasa (18/12/2012).

Sebelumnya, proses lelang itu dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat. Saat itu pemenang lelang adalah PT Bali Pasific Programa dengan Rp42,674 miliar. Namun pemenang lelang itu berubah atas perintah terdakwa melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga, Saryono, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

“Terdakwa memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi International (JO) sebagai penggarap proyek melalui disposisi tertanggal 19 Agustus 2008, penyerahan disposisi itu dilakukan di Kantor Wali Kota Salatiga,” tambah JPU.

Proyek itu, jelas JPU, akhirnya dilaksanakan sendiri oleh PT Kuntjup dengan Titik Kirnaningsih-istri Wali Kota Salatiga sekarang-sebagai direktur. PT Kadi mengundurkan diri dari proyek itu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, terdapat kerugian negara sekira Rp12,23 miliar dalam proyek tersebut.

“Perbuatan terdakwa memperkaya Titik Kirnaningsih sebesar Rp12,23 miliar yang tercatat sebagai kerugian negara,” tegasnya.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Manoppo mengaku mengerti.

“Saya tidak mengajukan eksepsi,” tegas terdakwa setelah sebelumnya telah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dibuka kembali pada Kamis 3 Januari 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terpisah, JPU Kusri mengatakan dengan pasal tersebut terdakwa bisa dihukum berat.

“Maksimalnya bisa 20 tahun,” ungkapnya ditemui usai persidangan.
(rsa)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
1 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
2 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
2 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
2 jam yang lalu
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
3 jam yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
4 jam yang lalu
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved