Korupsi, Mantan Wali Kota terancam 20 tahun penjara
Rabu, 19 Desember 2012 - 00:00 WIB
Korupsi, Mantan Wali Kota terancam 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo (66), terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga Rp12,23 miliar, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hari ini, orang nomor satu di Salatiga pada 2007– 2011 itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis terkait perundangan pemberantasan korupsi.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Suyadi dengan hakim anggota masing–masing; Pragsono, dan Robert Pasaribu. Terdakwa juga didampingi tim penasihat hukumnya. JPU sendiri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; Kusri, dan Febri.
“Terdakwa memberikan disposisi pemenangan lelang proyek JLS Kota Salatiga STA 1 + 800 – 8+350 kepada PT Kuntjup – PT Kadi International JO (Join Operation) yang menawar Rp47,238 miliar dari proyek senilai Rp49,21 miliar tersebut,” ungkap JPU Kusri, di depan majelis hakim, Selasa (18/12/2012).
Sebelumnya, proses lelang itu dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat. Saat itu pemenang lelang adalah PT Bali Pasific Programa dengan Rp42,674 miliar. Namun pemenang lelang itu berubah atas perintah terdakwa melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga, Saryono, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
“Terdakwa memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi International (JO) sebagai penggarap proyek melalui disposisi tertanggal 19 Agustus 2008, penyerahan disposisi itu dilakukan di Kantor Wali Kota Salatiga,” tambah JPU.
Proyek itu, jelas JPU, akhirnya dilaksanakan sendiri oleh PT Kuntjup dengan Titik Kirnaningsih-istri Wali Kota Salatiga sekarang-sebagai direktur. PT Kadi mengundurkan diri dari proyek itu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, terdapat kerugian negara sekira Rp12,23 miliar dalam proyek tersebut.
“Perbuatan terdakwa memperkaya Titik Kirnaningsih sebesar Rp12,23 miliar yang tercatat sebagai kerugian negara,” tegasnya.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, terdakwa Manoppo mengaku mengerti.
“Saya tidak mengajukan eksepsi,” tegas terdakwa setelah sebelumnya telah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dibuka kembali pada Kamis 3 Januari 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terpisah, JPU Kusri mengatakan dengan pasal tersebut terdakwa bisa dihukum berat.
“Maksimalnya bisa 20 tahun,” ungkapnya ditemui usai persidangan.
Hari ini, orang nomor satu di Salatiga pada 2007– 2011 itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis terkait perundangan pemberantasan korupsi.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Suyadi dengan hakim anggota masing–masing; Pragsono, dan Robert Pasaribu. Terdakwa juga didampingi tim penasihat hukumnya. JPU sendiri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; Kusri, dan Febri.
“Terdakwa memberikan disposisi pemenangan lelang proyek JLS Kota Salatiga STA 1 + 800 – 8+350 kepada PT Kuntjup – PT Kadi International JO (Join Operation) yang menawar Rp47,238 miliar dari proyek senilai Rp49,21 miliar tersebut,” ungkap JPU Kusri, di depan majelis hakim, Selasa (18/12/2012).
Sebelumnya, proses lelang itu dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat. Saat itu pemenang lelang adalah PT Bali Pasific Programa dengan Rp42,674 miliar. Namun pemenang lelang itu berubah atas perintah terdakwa melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga, Saryono, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
“Terdakwa memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi International (JO) sebagai penggarap proyek melalui disposisi tertanggal 19 Agustus 2008, penyerahan disposisi itu dilakukan di Kantor Wali Kota Salatiga,” tambah JPU.
Proyek itu, jelas JPU, akhirnya dilaksanakan sendiri oleh PT Kuntjup dengan Titik Kirnaningsih-istri Wali Kota Salatiga sekarang-sebagai direktur. PT Kadi mengundurkan diri dari proyek itu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, terdapat kerugian negara sekira Rp12,23 miliar dalam proyek tersebut.
“Perbuatan terdakwa memperkaya Titik Kirnaningsih sebesar Rp12,23 miliar yang tercatat sebagai kerugian negara,” tegasnya.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, terdakwa Manoppo mengaku mengerti.
“Saya tidak mengajukan eksepsi,” tegas terdakwa setelah sebelumnya telah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dibuka kembali pada Kamis 3 Januari 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terpisah, JPU Kusri mengatakan dengan pasal tersebut terdakwa bisa dihukum berat.
“Maksimalnya bisa 20 tahun,” ungkapnya ditemui usai persidangan.
(rsa)