Rokok senilai Rp660,9 juta dibakar
Selasa, 18 Desember 2012 - 14:45 WIB
Rokok senilai Rp660,9 juta dibakar
A
A
A
Sindonews.com - Bea Cukai Sulawesi memusnahkan rokok ilegal senilai Rp660,9 juta di kantor bea cukai Jalan Satando Makassar.
Bukan hanya itu, pihak bea cukai juga memusnahkan mimuman mengandung ethil alkohol (MMEA) impor sebanyak 60 botol senilai Rp16,5 juta serta pita cukai sebanyak 32 keping senilai Rp2 juta. Barang ilegal tersebut disita saat dilakukan operasi pasar dan barang ilegal tersebut tidak dilengkapi tanda pelunasan.
Guntur Cahyo Poernomo, Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti Bea Cukai Ilegal mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan karena barang yang disita saat operasi pasar yang dilakukan setiap tiga bulan tidak dilengkapi tanda pelunasan.
"Barang tersebut ada yang dibakar, dan beberapa botol miniman tersebut juga langsung dibuang di TPA (tempat pembuangan akhir) Jalan Tamangapa," ungkapnya di Kantor Bea Cukai, Makassar, Selasa (18/12/2012).
Kendati demikian dia juga menjelaskan bahwa jumlah barang yang masuk ke Sulawesi itu lebih banyak melalui jalur laut ketimbang jalur udara.
"Yah tidak menutup kemungkinan dari jalur laut yang banyak ditemukan barang ilegal," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Robert Leonard Marbun menyebutkan bahwa pemusnahan tersebut sudah sesuai aturan Bea Cukai. Hal itu diatur dalam pasal 66 ayat 1, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Bukan hanya itu, pihak bea cukai juga memusnahkan mimuman mengandung ethil alkohol (MMEA) impor sebanyak 60 botol senilai Rp16,5 juta serta pita cukai sebanyak 32 keping senilai Rp2 juta. Barang ilegal tersebut disita saat dilakukan operasi pasar dan barang ilegal tersebut tidak dilengkapi tanda pelunasan.
Guntur Cahyo Poernomo, Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti Bea Cukai Ilegal mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan karena barang yang disita saat operasi pasar yang dilakukan setiap tiga bulan tidak dilengkapi tanda pelunasan.
"Barang tersebut ada yang dibakar, dan beberapa botol miniman tersebut juga langsung dibuang di TPA (tempat pembuangan akhir) Jalan Tamangapa," ungkapnya di Kantor Bea Cukai, Makassar, Selasa (18/12/2012).
Kendati demikian dia juga menjelaskan bahwa jumlah barang yang masuk ke Sulawesi itu lebih banyak melalui jalur laut ketimbang jalur udara.
"Yah tidak menutup kemungkinan dari jalur laut yang banyak ditemukan barang ilegal," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Robert Leonard Marbun menyebutkan bahwa pemusnahan tersebut sudah sesuai aturan Bea Cukai. Hal itu diatur dalam pasal 66 ayat 1, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
(ysw)