Penyelundupan kayu cendana Rp2 M digagalkan
Selasa, 18 Desember 2012 - 13:57 WIB
Penyelundupan kayu cendana Rp2 M digagalkan
A
A
A
Sindonews.com - Upaya penyelundupan kayu cendana senilai Rp2 miliar berhasil digagalkan Kantor Pengawas, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak, Surabaya. Diduga, ada oknum dari dalam yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Selain mengamankan kontainer berisi kayu cendana, petugas juga menangkap tersangka MR dari CV SKM selaku investor. Kayu cendana yang masih berbentuk gelondongan ini sedianya akan diekspor ke Cina.
Kepala Bidang Penyidikkan dan Penindakkan (P2) Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim I Eko Darmanto mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku ini diduga bekerja sama dengan orang dalam di Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
"Tidak mungkin pelaku bekerja sendirian. Karena untuk mengeluarkan barang dari tempat tersebut butuh prosedur. Kami masih mendalami keterlibatan orang dalam," kata Eko di Tempat Penimbunan Pabean di Indra Jaya Swastika, Jalan Kalianak 57 A, Surabaya, Selasa (18/12/2012).
Ia menjelaskan, terungkapnya penyelundupan kayu cendana ini bermula setelah scan Gamma Ray. Saat itu dalam dokumen ekspor kontainer bernomor TGHU5060289 tercatat sebagai bubuk kapur.
Barang tersebut, sebenarnya sudah bisa berangkat dan segera berangkat ke Cina. Seharusnya, ketika berada di TPS ini tidak mudah keluar kecuali dilakukan secara prosedur.
Di sebuah gudang di Kawasan Kalianak, isi kontainer itu diisi dengan Kayu Cendana yang disudah disiapkan seberat 10,1 Ton. Sementara segel di kontainer itu dirusak. Selanjutnya dari TPs melalui lubang tikus dan ditimbun di lapangan ekspor TPS.
Kayu dengan ciri khas bau harum ini diperoleh dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selanjutnya tersangka dijerat pasal 103 huruf (a) Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal Rp5 Miliar.
Selain mengamankan kontainer berisi kayu cendana, petugas juga menangkap tersangka MR dari CV SKM selaku investor. Kayu cendana yang masih berbentuk gelondongan ini sedianya akan diekspor ke Cina.
Kepala Bidang Penyidikkan dan Penindakkan (P2) Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim I Eko Darmanto mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku ini diduga bekerja sama dengan orang dalam di Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
"Tidak mungkin pelaku bekerja sendirian. Karena untuk mengeluarkan barang dari tempat tersebut butuh prosedur. Kami masih mendalami keterlibatan orang dalam," kata Eko di Tempat Penimbunan Pabean di Indra Jaya Swastika, Jalan Kalianak 57 A, Surabaya, Selasa (18/12/2012).
Ia menjelaskan, terungkapnya penyelundupan kayu cendana ini bermula setelah scan Gamma Ray. Saat itu dalam dokumen ekspor kontainer bernomor TGHU5060289 tercatat sebagai bubuk kapur.
Barang tersebut, sebenarnya sudah bisa berangkat dan segera berangkat ke Cina. Seharusnya, ketika berada di TPS ini tidak mudah keluar kecuali dilakukan secara prosedur.
Di sebuah gudang di Kawasan Kalianak, isi kontainer itu diisi dengan Kayu Cendana yang disudah disiapkan seberat 10,1 Ton. Sementara segel di kontainer itu dirusak. Selanjutnya dari TPs melalui lubang tikus dan ditimbun di lapangan ekspor TPS.
Kayu dengan ciri khas bau harum ini diperoleh dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selanjutnya tersangka dijerat pasal 103 huruf (a) Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal Rp5 Miliar.
(ysw)