Sudutkan Syahrul, 4 pemuda jadi pesakitan

Senin, 17 Desember 2012 - 14:56 WIB
Sudutkan Syahrul, 4...
Sudutkan Syahrul, 4 pemuda jadi pesakitan
A A A
Sindonews.com - Melakukan kampanye hitam terhadap salah satu calon gubernur Sulawesi Selatan (Cagub Sulsel) Syahrul Yasin Limpo, empat pemuda terancam dihukum satu tahun penjara.

Kapolres Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rickynaldo Chairul, mengungkapkan bahwa keempat pemuda tersebut tetap dipidanakan dan sekarang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng.

"Mereka dijerat Pasal 207 dan 208 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terkait penghinaan terhadap pejabat negara, serta diancam satu tahun kurungan penjara," kata dia ketika dihubungi, Senin (17/12/2012).

Bukan hanya itu, dia juga mejelasakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi dari pihak kejaksaan untuk lebih melengkapi berkas.

"Kami masih menunggu, klarifikasi dari Kejaksaan siapa tau ada yang kurang, dan pelakunya tidak ditahan, karena ancaman hukumannnya hanya satu tahun penjara," bebernya.

Sebelumnya, kasus black campaign atau kampanye hitam menyerang salah satu kandidat yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur mendatang terjadi, Selasa 6 November 2012 silam. Persitiwa itu melibatkan empat pemuda masing-masing Ahnar (33), Firman (34), Mustamin (27), dan Budi (20).

Dari tangan mereka disita 23 ribu stiker yang bertuliskan "Tolak Gubernur Narkoba" dan stiker dibungkus dalam karung berwarna putih lengkap dengan nama pengirim bernama Roni dari Jogyakarta. Sedang, penerima bernama Mukhlis di Makassar.

Setelah penangkapan tersebut, tim pemenangan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) langsung melaporkan kasus tersebut, karena dianggap menyudutkan dan menjatuhkan citra pasangan Sayang.

Namun Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng, Abdul Rasyid menyebut, berdasarkan hasil kajian tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilihan umum.

Kendati demikian lanjut Rickynaldo, keempat pelaku tersebut tetap menjalani proses pidanannya, walaupun pihak panwaslu mengatakan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran dalam pemilihan.

"Makanya tetap dilakukan proses, dan dilaporkan secara resmi oleh salah satu tim," ungkapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Dapat Nomor Urut 2 di...
Dapat Nomor Urut 2 di Pilgub Sumsel, Eddy Santana: Nomor Kesayangan Kami
Pengunjuk Rasa Penolakan...
Pengunjuk Rasa Penolakan Hasil Pilkada Digigit Anjing Milik Polisi
Pilkada PALI, Heri Amalindo...
Pilkada PALI, Heri Amalindo Cuti Mulai 7 Oktober 2020
Survei LPI, Pertahana...
Survei LPI, Pertahana Pilkada PALI Sumsel Masih Unggul
Pilkada Damai, Kapolda...
Pilkada Damai, Kapolda Sumsel Eko Indra Heri Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat
Riezky Aprilia Siap...
Riezky Aprilia Siap Mundur jika Gagal Berantas Pungli di Sekolah Sumsel
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
38 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved