Sudutkan Syahrul, 4 pemuda jadi pesakitan
Senin, 17 Desember 2012 - 14:56 WIB
Sudutkan Syahrul, 4 pemuda jadi pesakitan
A
A
A
Sindonews.com - Melakukan kampanye hitam terhadap salah satu calon gubernur Sulawesi Selatan (Cagub Sulsel) Syahrul Yasin Limpo, empat pemuda terancam dihukum satu tahun penjara.
Kapolres Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rickynaldo Chairul, mengungkapkan bahwa keempat pemuda tersebut tetap dipidanakan dan sekarang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng.
"Mereka dijerat Pasal 207 dan 208 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terkait penghinaan terhadap pejabat negara, serta diancam satu tahun kurungan penjara," kata dia ketika dihubungi, Senin (17/12/2012).
Bukan hanya itu, dia juga mejelasakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi dari pihak kejaksaan untuk lebih melengkapi berkas.
"Kami masih menunggu, klarifikasi dari Kejaksaan siapa tau ada yang kurang, dan pelakunya tidak ditahan, karena ancaman hukumannnya hanya satu tahun penjara," bebernya.
Sebelumnya, kasus black campaign atau kampanye hitam menyerang salah satu kandidat yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur mendatang terjadi, Selasa 6 November 2012 silam. Persitiwa itu melibatkan empat pemuda masing-masing Ahnar (33), Firman (34), Mustamin (27), dan Budi (20).
Dari tangan mereka disita 23 ribu stiker yang bertuliskan "Tolak Gubernur Narkoba" dan stiker dibungkus dalam karung berwarna putih lengkap dengan nama pengirim bernama Roni dari Jogyakarta. Sedang, penerima bernama Mukhlis di Makassar.
Setelah penangkapan tersebut, tim pemenangan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) langsung melaporkan kasus tersebut, karena dianggap menyudutkan dan menjatuhkan citra pasangan Sayang.
Namun Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng, Abdul Rasyid menyebut, berdasarkan hasil kajian tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilihan umum.
Kendati demikian lanjut Rickynaldo, keempat pelaku tersebut tetap menjalani proses pidanannya, walaupun pihak panwaslu mengatakan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran dalam pemilihan.
"Makanya tetap dilakukan proses, dan dilaporkan secara resmi oleh salah satu tim," ungkapnya.
Kapolres Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rickynaldo Chairul, mengungkapkan bahwa keempat pemuda tersebut tetap dipidanakan dan sekarang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng.
"Mereka dijerat Pasal 207 dan 208 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terkait penghinaan terhadap pejabat negara, serta diancam satu tahun kurungan penjara," kata dia ketika dihubungi, Senin (17/12/2012).
Bukan hanya itu, dia juga mejelasakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi dari pihak kejaksaan untuk lebih melengkapi berkas.
"Kami masih menunggu, klarifikasi dari Kejaksaan siapa tau ada yang kurang, dan pelakunya tidak ditahan, karena ancaman hukumannnya hanya satu tahun penjara," bebernya.
Sebelumnya, kasus black campaign atau kampanye hitam menyerang salah satu kandidat yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur mendatang terjadi, Selasa 6 November 2012 silam. Persitiwa itu melibatkan empat pemuda masing-masing Ahnar (33), Firman (34), Mustamin (27), dan Budi (20).
Dari tangan mereka disita 23 ribu stiker yang bertuliskan "Tolak Gubernur Narkoba" dan stiker dibungkus dalam karung berwarna putih lengkap dengan nama pengirim bernama Roni dari Jogyakarta. Sedang, penerima bernama Mukhlis di Makassar.
Setelah penangkapan tersebut, tim pemenangan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) langsung melaporkan kasus tersebut, karena dianggap menyudutkan dan menjatuhkan citra pasangan Sayang.
Namun Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng, Abdul Rasyid menyebut, berdasarkan hasil kajian tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilihan umum.
Kendati demikian lanjut Rickynaldo, keempat pelaku tersebut tetap menjalani proses pidanannya, walaupun pihak panwaslu mengatakan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran dalam pemilihan.
"Makanya tetap dilakukan proses, dan dilaporkan secara resmi oleh salah satu tim," ungkapnya.
(ysw)