Pemkot Depok tertibkan perumahan klaster dan town house
Senin, 17 Desember 2012 - 12:59 WIB
Pemkot Depok tertibkan perumahan klaster dan town house
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok tengah membuat Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang perumahan, untuk menertibkan para pengembang.
Salah satu kajiannya, dengan mempertimbangkan kembali perumahan jenis klaster dan town house.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok Misbahul Munir mengatakan, SPM perumahan tersebut mengatur pemukiman, seiring pertambahan penduduk dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan mengkaji aspek lingkungan dengan keberadaan rumah klaster dan town house akan dikaji.
"Klaster atau town house masih dimungkinkan atau tidak dibangun di Depok. Dilihat dari aspek lingkungan, memenuhi atau tidak. Kalau rumah kawasan jelas, ada Ruang Terbuka Hijau (RTH), drainase dan persampahan," ujar Misbahul Munir kepada wartawan, Senin (17/12/12).
Ia menjelaskan, perumahan klaster dan town house selama ini memiliki dampak lingkungan.
Diantaranya, belum adanya pengolahan sampah, RTH pengolahan limbah. Terlebih Pemkot masih mengejar RTH untuk mencapai 30 persen.
"Apakah town house atau klaster peduli?. Yang terjadi selama ini berdirinya ruko lingkungan tak diperhatikan, ruko berdiri pohon hilang. Perda RTRW amanatkan RTH bersifat publik 20 persen, privat 10 persen. Kita harus punya 30 persen. Klaster dan town house yang sudah ada harus ditertibkan agar mereka peduli lingkungan," tandas Munir.
Salah satu kajiannya, dengan mempertimbangkan kembali perumahan jenis klaster dan town house.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok Misbahul Munir mengatakan, SPM perumahan tersebut mengatur pemukiman, seiring pertambahan penduduk dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan mengkaji aspek lingkungan dengan keberadaan rumah klaster dan town house akan dikaji.
"Klaster atau town house masih dimungkinkan atau tidak dibangun di Depok. Dilihat dari aspek lingkungan, memenuhi atau tidak. Kalau rumah kawasan jelas, ada Ruang Terbuka Hijau (RTH), drainase dan persampahan," ujar Misbahul Munir kepada wartawan, Senin (17/12/12).
Ia menjelaskan, perumahan klaster dan town house selama ini memiliki dampak lingkungan.
Diantaranya, belum adanya pengolahan sampah, RTH pengolahan limbah. Terlebih Pemkot masih mengejar RTH untuk mencapai 30 persen.
"Apakah town house atau klaster peduli?. Yang terjadi selama ini berdirinya ruko lingkungan tak diperhatikan, ruko berdiri pohon hilang. Perda RTRW amanatkan RTH bersifat publik 20 persen, privat 10 persen. Kita harus punya 30 persen. Klaster dan town house yang sudah ada harus ditertibkan agar mereka peduli lingkungan," tandas Munir.
(stb)