Hercules desak DPR berjanji kepada perangkat desa
Jum'at, 14 Desember 2012 - 15:13 WIB
Hercules desak DPR berjanji kepada perangkat desa
A
A
A
Sindonews.com - Hercules, orang yang selama ini dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) berada di tengah-tengah ribuan perangkat desa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Hercules yang kapasistasnya sebagai pendamping para pengunjuk rasa itu meminta DPR RI untuk membuat perjanjian dengan para perangkat desa.
"Kalau pun enggak ada kesimpulan, harus ada janji. Oleh karena itu gerakan rakyat Indonesia baru hari ini menuntut kepastian. Kalau enggak bisa ditutaskan hari ini, silakan ada perjanjian," jelas Hercules kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2012).
Menurut Hercules, dengan menunda-nunda pengesahan RUU Desa itu, anggota dewan telah melanggar undang-undang.
"Saya dan teman-teman dari aliansi desa, sebetulnya saya minta ada pertangungan jawab khususnya RUU desa, karena mereka melanggar hukum. Padahal hukum indonesia, kalau melanggar hukum harus diadili. Apa yang dilanggar RUU Desa bahwa di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menyatakan setiap rancangan UU harus sudah selesai dalam dua kali masa sidang," tukas Hercules.
Ketidakseriusan wakil rakyat untuk menyelesaikan RUU Perangkat Desa karena mereka baru saja membentuk Panitia Kerja (Panja). "RUU ini sudah dua kali masa sidang, tapi belum selesai. Kalau belum selesai, panjanya saja baru dibentuk kemaren," tandasnya.
Baca berita terkait tuntutan perangkat desa disini
Hercules yang kapasistasnya sebagai pendamping para pengunjuk rasa itu meminta DPR RI untuk membuat perjanjian dengan para perangkat desa.
"Kalau pun enggak ada kesimpulan, harus ada janji. Oleh karena itu gerakan rakyat Indonesia baru hari ini menuntut kepastian. Kalau enggak bisa ditutaskan hari ini, silakan ada perjanjian," jelas Hercules kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2012).
Menurut Hercules, dengan menunda-nunda pengesahan RUU Desa itu, anggota dewan telah melanggar undang-undang.
"Saya dan teman-teman dari aliansi desa, sebetulnya saya minta ada pertangungan jawab khususnya RUU desa, karena mereka melanggar hukum. Padahal hukum indonesia, kalau melanggar hukum harus diadili. Apa yang dilanggar RUU Desa bahwa di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menyatakan setiap rancangan UU harus sudah selesai dalam dua kali masa sidang," tukas Hercules.
Ketidakseriusan wakil rakyat untuk menyelesaikan RUU Perangkat Desa karena mereka baru saja membentuk Panitia Kerja (Panja). "RUU ini sudah dua kali masa sidang, tapi belum selesai. Kalau belum selesai, panjanya saja baru dibentuk kemaren," tandasnya.
Baca berita terkait tuntutan perangkat desa disini
(lns)