Ijazah sarjana Yance sah
Kamis, 13 Desember 2012 - 14:22 WIB
Ijazah sarjana Yance sah
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menerima surat kepastian bahwa ijazah sarjana strata satu yang dimiliki Calon Gubernur Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin (Yance), Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) meyakini kalau ijazah tersebut sah.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menegaskan bahwa ijazah sarjana bakal calon gubernur Irianto MS Syafiuddin (Yance), sudah dipastikan keabsahannya.
"KPU sudah menerima surat keterangan resmi dari kampus UNPI Cianjur terkait status ijazah Pak Yance yang sempat diramaikan dengan dugaan ijazah palsu," tegas Yayat, di Bandung, Kamis (13/12/2012).
Surat dari UNPI Cianjur sampai ke meja KPU Jabar pada Selasa 11 Desember 2012 sekira pukul 13.00 WIB. Langkah klarisikasi itu sendiri dilakukan KPU Jabar, menyusul adanya masukan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Indramayu soal dugaan ijazah palsu.
"Apapun dugaan dari Lira, KPU kan hanya mengacu kepada pernyataan resmi universitas yang mengeluarkannya," katanya.
Seperti diketahui, LSM itu melaporkan persoalan yang sama ke Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar. Setelah menerima laporan, Panwaslu akan melakukan klarifikasi seperti yang dilakukan KPU.
"Soal dugaan ijazah palsu, Panwas itu hanya menilik dari sisi administratif. Jika memang terbukti ada unsur pemalsuan, seperti tandatangan (rektor) yang dipalsukan, atau bahkan ijazahnya tidak diakui perguruan tinggi bersangkutan, itu baru masuk kategori palsu," ucap ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat.
Ihat menambahkan, LSM Lira sendiri tidak mengungkapkan secara pasti hal-hal yang mengarah pada palsunya ijazah itu secara administratif.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menegaskan bahwa ijazah sarjana bakal calon gubernur Irianto MS Syafiuddin (Yance), sudah dipastikan keabsahannya.
"KPU sudah menerima surat keterangan resmi dari kampus UNPI Cianjur terkait status ijazah Pak Yance yang sempat diramaikan dengan dugaan ijazah palsu," tegas Yayat, di Bandung, Kamis (13/12/2012).
Surat dari UNPI Cianjur sampai ke meja KPU Jabar pada Selasa 11 Desember 2012 sekira pukul 13.00 WIB. Langkah klarisikasi itu sendiri dilakukan KPU Jabar, menyusul adanya masukan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Indramayu soal dugaan ijazah palsu.
"Apapun dugaan dari Lira, KPU kan hanya mengacu kepada pernyataan resmi universitas yang mengeluarkannya," katanya.
Seperti diketahui, LSM itu melaporkan persoalan yang sama ke Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar. Setelah menerima laporan, Panwaslu akan melakukan klarifikasi seperti yang dilakukan KPU.
"Soal dugaan ijazah palsu, Panwas itu hanya menilik dari sisi administratif. Jika memang terbukti ada unsur pemalsuan, seperti tandatangan (rektor) yang dipalsukan, atau bahkan ijazahnya tidak diakui perguruan tinggi bersangkutan, itu baru masuk kategori palsu," ucap ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat.
Ihat menambahkan, LSM Lira sendiri tidak mengungkapkan secara pasti hal-hal yang mengarah pada palsunya ijazah itu secara administratif.
(ysw)