Penahanan mantan Sekda Bojonegoro diperpanjang
Rabu, 12 Desember 2012 - 17:42 WIB

Penahanan mantan Sekda Bojonegoro diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro, Bambang Santoso dari 20 hari menjadi 40 hari.
Bambang ditahan setelah dijadikan tersangka perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar. Bambang Santoso ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Bambang Santoso ditahan sejak 4 Desember 2012 dan masa penahanannya akan habis pada 24 Desember 2012. Dengan demikian, masa penahanannya akan diperpanjang mulai 25 Desember 2012 hingga 13 Januari 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, pengajuan perpanjangan penahanan itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. “Penahanan tersangka Bambang Santoso diperpanjang menjadi 40 hari,” ujar Tugas Utoto, di kantornya, Rabu (12/12/2012).
Menurut Tugas Utoto, tim jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Blok Cepu dan menyusun rencana dakwaan. Selanjutnya, Kejaksaan akan melakukan ekspose penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Yakni jaksa Musleh Rahman, Mansyur, Budi Endah, dan Nuraini.
Berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Blok Cepu dengan tersangka Bambang Santoso dan mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008, Mohammad Santoso, 70, menjadi satu.
Namun, tersangka Mohammad Santoso tidak perlu ditahan karena ia sudah menjadi terpidana perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar. M Santoso dihukum lima tahun penjara dan telah mendekam di LP Kelas II A Bojonegoro.
Bambang ditahan setelah dijadikan tersangka perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar. Bambang Santoso ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Bambang Santoso ditahan sejak 4 Desember 2012 dan masa penahanannya akan habis pada 24 Desember 2012. Dengan demikian, masa penahanannya akan diperpanjang mulai 25 Desember 2012 hingga 13 Januari 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, pengajuan perpanjangan penahanan itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. “Penahanan tersangka Bambang Santoso diperpanjang menjadi 40 hari,” ujar Tugas Utoto, di kantornya, Rabu (12/12/2012).
Menurut Tugas Utoto, tim jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Blok Cepu dan menyusun rencana dakwaan. Selanjutnya, Kejaksaan akan melakukan ekspose penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Yakni jaksa Musleh Rahman, Mansyur, Budi Endah, dan Nuraini.
Berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Blok Cepu dengan tersangka Bambang Santoso dan mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008, Mohammad Santoso, 70, menjadi satu.
Namun, tersangka Mohammad Santoso tidak perlu ditahan karena ia sudah menjadi terpidana perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar. M Santoso dihukum lima tahun penjara dan telah mendekam di LP Kelas II A Bojonegoro.
(ysw)