Sebelum disegel, Pemkot berikan SP4
Selasa, 11 Desember 2012 - 21:18 WIB
Sebelum disegel, Pemkot berikan SP4
A
A
A
Sindonews.com – Sebelum dilakukan penyegelan terhadap Klenteng Yen San Bio yang beralamat di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah memberikan SP4 kepada pengelola klenteng.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Tangerang Rusdi Kasdut. Menurutnya, Pemkot Tangerang telah memberikan SP 4 kepada pihak pengelola klenteng, terkait pembangunan rumah ibadah yang tidak dilengkapi perizinan tersebut.
“Kita sudah memberikan SP4 pada pihak pengelola klenteng, karena pembangunan klenteng tanpa ijin,” ungkapnya kepada Sindonews.com, Selasa (11/12/2012).
Namun, setelahnya surat itu diserahkan, pihak klenteng belum bisa memenuhi seluruh prosedur aturan yang berlaku.
“Karena pihak klenteng belum bisa memenuhi prosedur yang berlaku, maka kita harus menyegel klenteng tersebut,"tegas Rusdi.
Ia mengaku, pihak klenteng telah memberikan penjelasan proses pembangunan rumah ibadah tersebut. Namun, peraturan tetap harus ditegakkan.
“Pihak klenteng yang diwakilkan Harya datang memberikan penjelasan. Namun hingga kini perijinan klenteng tersebut masih belum ada,” imbuhnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Tangerang Rusdi Kasdut. Menurutnya, Pemkot Tangerang telah memberikan SP 4 kepada pihak pengelola klenteng, terkait pembangunan rumah ibadah yang tidak dilengkapi perizinan tersebut.
“Kita sudah memberikan SP4 pada pihak pengelola klenteng, karena pembangunan klenteng tanpa ijin,” ungkapnya kepada Sindonews.com, Selasa (11/12/2012).
Namun, setelahnya surat itu diserahkan, pihak klenteng belum bisa memenuhi seluruh prosedur aturan yang berlaku.
“Karena pihak klenteng belum bisa memenuhi prosedur yang berlaku, maka kita harus menyegel klenteng tersebut,"tegas Rusdi.
Ia mengaku, pihak klenteng telah memberikan penjelasan proses pembangunan rumah ibadah tersebut. Namun, peraturan tetap harus ditegakkan.
“Pihak klenteng yang diwakilkan Harya datang memberikan penjelasan. Namun hingga kini perijinan klenteng tersebut masih belum ada,” imbuhnya.
(stb)