Tak miliki IMB, rumah ibadah disegel
Selasa, 11 Desember 2012 - 21:04 WIB
Tak miliki IMB, rumah ibadah disegel
A
A
A
Sindonews.com – Lantaran tidak memiliki surat Ijin Mendikan Bangunan (IMB), Klenteng Yen San Bio yang beralamat di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
“Seharusnya jika memang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, tidak boleh ada proses pembangunan gedung. Apapun bentuknya,” ujar Sekretaris Pemerintah Kota Tangerang HM Harry Mulya Zein.
Menurutnya, tindakan tegas Pemkot Tangerang dengan melakukan penyegelan terhadap Klenteng Yen San Bio, membuktikan pemerintah Kota Tangerang serius dalam menangani segala macam jenis pelanggaran.
“Pemkot akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, Pemkot Tangerang tidak pernah membeda-bedakan masalah peraturan. Baik untuk ijin rumah tinggal maupun tempat ibadah.
“Sikap tegas pemerintah akan memberi efek jera, bagi setiap pemilik bangunan tak berijin, untuk tetap tunduk dan patuh terhadap aturan yang ada,” tegasnya.
Ia mengaku, aturan dibuat untuk ditegakkan dan ditaati demi kepentingan masyarakat. Bukan untuk dilanggar dan diabaikan.
“Untuk persoalan rumah ibadah, sebelum mengajukan ijin tentunya harus ada rekomendasi dari Departemen Agama (Depag) dan KKUB. Bila belum memenuhi persyaratan itu, tentunya pembangunan harus dihentikan dahulu,” tambahnya.
(stb)