Mantan staf PU Salatiga dituntut 4 tahun
Senin, 10 Desember 2012 - 22:12 WIB
Mantan staf PU Salatiga dituntut 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com – Mantan staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga, Suyoto, terdakwa korupsi proyek pembangunan jalur alternatif Argomulyo–Sidorejo Kota Salatiga, Rp267 juta, dituntut empat tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider penjara tiga bulan. Tuntutan itu dibacakan bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Sujiyati dan Sujatmika, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemarin.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU di depan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar, Senin (10/12/2012).
Oleh JPU, terdakwa dituduh memanipulasi laporan pekerjaan proyek. Sebagai pengawas lapangan, terdakwa dianggap tidak bisa memaksimalkan tugasnya.
Proyek ditandatangani terdakwa dan dilaporkan selesai seratus persen, padahal kenyataannya belum. Hal inilah yang menyebabkan turunnya pencairan dana.
“Terdakwa menandatangani laporan proyek selesai seratus persen pada 15 Desember 2005, faktanya proyek baru selesai pada Januari 2006,” lanjut JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pledoi.
“Saya akan ajukan nota pembelaan Majelis Hakim,” kata terdakwa.
Diketahui, proyek jalan alternatif sepanjang 840 meter itu dikerjakan CV Kencana. Biayanya Rp990 juta, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga 2005.
Pada kenyataannya, pelaksanaan proyek itu ada beberapa penyimpangan, seperti pengurangan volume aspal jalan dan tidak tepat waktu. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menyebutkan proyek itu merugikan keuangan negara Rp267 juta.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider penjara tiga bulan. Tuntutan itu dibacakan bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Sujiyati dan Sujatmika, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemarin.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU di depan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar, Senin (10/12/2012).
Oleh JPU, terdakwa dituduh memanipulasi laporan pekerjaan proyek. Sebagai pengawas lapangan, terdakwa dianggap tidak bisa memaksimalkan tugasnya.
Proyek ditandatangani terdakwa dan dilaporkan selesai seratus persen, padahal kenyataannya belum. Hal inilah yang menyebabkan turunnya pencairan dana.
“Terdakwa menandatangani laporan proyek selesai seratus persen pada 15 Desember 2005, faktanya proyek baru selesai pada Januari 2006,” lanjut JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pledoi.
“Saya akan ajukan nota pembelaan Majelis Hakim,” kata terdakwa.
Diketahui, proyek jalan alternatif sepanjang 840 meter itu dikerjakan CV Kencana. Biayanya Rp990 juta, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga 2005.
Pada kenyataannya, pelaksanaan proyek itu ada beberapa penyimpangan, seperti pengurangan volume aspal jalan dan tidak tepat waktu. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menyebutkan proyek itu merugikan keuangan negara Rp267 juta.
(ysw)