Brebes dan Cilacap layak dimekarkan
Selasa, 11 Desember 2012 - 02:01 WIB
Brebes dan Cilacap layak dimekarkan
A
A
A
Sindonews.com – Kabupaten Brebes dan Cilacap berpotensi untuk dimekarkan masing-masing menjadi dua kabupaten. Alasannya wilayah geografis yang luas ini menyebabkan akses masyarakat untuk sampai ke pusat pemerintahan membutuhkan waktu yang lama karena jarak tempuh yang jauh.
Selama ini memang ada aspirasi dari beberapa kelompok masyarakat yang menginginkan pemekaran, hanya saja desakan ini belum direspon oleh pemerintah setempat.
“Kami sudah bertemu dengan masyarakat Brebes dan Cilacap. Beberapa kelompok masyarakat sudah menyuarakan pemekaran,” kata anggota Komisi A DPRD Jateng Arif Awaludin, Senin (10/12/2012).
Arif menyebutkan, di Cilacap ada satu kampung yang membutuhkan jarak tempuh hingga tiga jam untuk sampai ke kantor pemerintahan. Begitu juga di Kabupaten Brebes, masyarakat khususnya di Brebes selatan ini aksesnya cukup jauh, 2-3 jam untuk sampai di pusat kota karena harus melewati Tegal.
Karena itu, menurutnya cukup beralasan jika masyarakat ingin Cilacap dipecah menjadi Cilacap Barat dan Brebes dipecah menjadi Brebes Selatan. Dari sisi infrastruktur, sebenarnya jika dibandingkan di daerah pemekaran di luar Jawa, baik Brebes maupun Cilacap ini masih tergolong bagus.
Dia menyebut, Kabupaten Pesawaran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan secara infratruktur kondisi wilayahnya lebih bagus di Cilacap dan Brebes.
“Bahkan kantor pemerintahan daerahnya jika dibandingkan dengan kantor balai desa di Jawa Tengah lebih bagus kantor balai desa,” papar politisi PKS ini.
Meski demikian, dia mengingatkan pemekaran ini rawan dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Seperti di Pesawaran, diduga juga banyak dimanfaatkan dengan menempatkan anggota keluarganya di posisi strategis.
“Yang perlu diwaspadai adanya kepentingan bagi-bagi kekuasaan semata,” sebutnya.
Kendati demikian, tidak mudah untuk melakukan pemekaran wilayah, karena harus mendapatkan persetujuan dengan DPRD setempat yang kemudian menjadi dasar bupati atau wali kota untuk diusulkan ke gubernur.
“Selanjutnya gubernur akan mengusulkan ke Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.
Pengajar FISIP Undip Semarang M Yuliyanto menilai Brebes dan Cilacap ini saatnya untuk dimekarkan. Akibat jumlah kecamatan yang begitu banyak dan wilayah yang luas, kondisi ini menyulitkan kontrol proses pembangunan dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
“Dinamika sosial dan ekonomi akan lebih berkembang dan proses pembangunan akan bisa jalan jika dipecah,” ucapnya.
Selama ini memang ada aspirasi dari beberapa kelompok masyarakat yang menginginkan pemekaran, hanya saja desakan ini belum direspon oleh pemerintah setempat.
“Kami sudah bertemu dengan masyarakat Brebes dan Cilacap. Beberapa kelompok masyarakat sudah menyuarakan pemekaran,” kata anggota Komisi A DPRD Jateng Arif Awaludin, Senin (10/12/2012).
Arif menyebutkan, di Cilacap ada satu kampung yang membutuhkan jarak tempuh hingga tiga jam untuk sampai ke kantor pemerintahan. Begitu juga di Kabupaten Brebes, masyarakat khususnya di Brebes selatan ini aksesnya cukup jauh, 2-3 jam untuk sampai di pusat kota karena harus melewati Tegal.
Karena itu, menurutnya cukup beralasan jika masyarakat ingin Cilacap dipecah menjadi Cilacap Barat dan Brebes dipecah menjadi Brebes Selatan. Dari sisi infrastruktur, sebenarnya jika dibandingkan di daerah pemekaran di luar Jawa, baik Brebes maupun Cilacap ini masih tergolong bagus.
Dia menyebut, Kabupaten Pesawaran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan secara infratruktur kondisi wilayahnya lebih bagus di Cilacap dan Brebes.
“Bahkan kantor pemerintahan daerahnya jika dibandingkan dengan kantor balai desa di Jawa Tengah lebih bagus kantor balai desa,” papar politisi PKS ini.
Meski demikian, dia mengingatkan pemekaran ini rawan dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Seperti di Pesawaran, diduga juga banyak dimanfaatkan dengan menempatkan anggota keluarganya di posisi strategis.
“Yang perlu diwaspadai adanya kepentingan bagi-bagi kekuasaan semata,” sebutnya.
Kendati demikian, tidak mudah untuk melakukan pemekaran wilayah, karena harus mendapatkan persetujuan dengan DPRD setempat yang kemudian menjadi dasar bupati atau wali kota untuk diusulkan ke gubernur.
“Selanjutnya gubernur akan mengusulkan ke Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.
Pengajar FISIP Undip Semarang M Yuliyanto menilai Brebes dan Cilacap ini saatnya untuk dimekarkan. Akibat jumlah kecamatan yang begitu banyak dan wilayah yang luas, kondisi ini menyulitkan kontrol proses pembangunan dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
“Dinamika sosial dan ekonomi akan lebih berkembang dan proses pembangunan akan bisa jalan jika dipecah,” ucapnya.
(ysw)