Inilah modus penjualan PSK online

Sabtu, 08 Desember 2012 - 09:18 WIB
Inilah modus penjualan...
Inilah modus penjualan PSK online
A A A
Sindonews.com - Berbagai macam cara dilakukan oleh Mucikari untuk menjajakan wanita dagangannya. Dari yang menggunakan cara manual sampai dengan cara canggih. Seperti yang terungkap belum lama ini.

Modus operandi menjajakan PSK online berbeda dengan cara manual. Para pelaku menggunakan teknolgi yang ada seperti situs Internet. Diantaranya ada tiga situs yang menawarkan jasa seperti ini.

www.krucil.net, www.bintangmawar.net dan www.semprot.com. Ketiga situs ini, dimiliki oleh pemilik yang sama dan para PSK yang sama. Yang berbeda adalah para pengunjungnya.

Kasubdit Reskrimum Kombes Pol Tony Harmanto mengatakan, pengunjung beraneka ragam. Mulai dari kalangan sampai menengah. Tentunya, mereka mampu membayar. Namun, Tony enggan menjawab, berapa banyak pengunjungnya, karena hal itu masih dalam pengembangan.

"Customernya lelaki hidung belang. Pengunjungnya berbagai macam. Banyak tidaknya itu masih dikembangkan," ujar Tony, Sabtu (8/12/2012).

Profesi para PSK yang terlibat dalam aksi ini juga masih dikembangkan. Apakah mereka berstatus mahasiswa, tapi dapat dipastikan mereka bukan karyawan dan berusia 20 hingga 25 tahun.

"Tidak ada yang dibawah umur. Usia PSK ini kisaran 20 hingga 25 tahun agar menarik. Mereka itu bukan karyawati apalagi pegawai negeri. Mereka memang berprofesi seperti itu. Profesi lain juga masih dalam pengembangan," tambahnya.

Bisnis esek-esek ini memang menjanjikan, lanjutnya, dalam seminggu saja mereka bisa menghasilkan Rp50 juta hingga Rp75 juta. Namun tindakan ini telah melanggar hukum.

Pelaku bisa dijerat Tindak Pidana, Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik dan Pelanggaran Ketertiban Umum. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
(stb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Geledah Sejumlah Tempat,...
Geledah Sejumlah Tempat, Polisi Sita 20 Barang Milik si Kembar Rihana-Rihani
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved