Inilah modus penjualan PSK online
Sabtu, 08 Desember 2012 - 09:18 WIB
Inilah modus penjualan PSK online
A
A
A
Sindonews.com - Berbagai macam cara dilakukan oleh Mucikari untuk menjajakan wanita dagangannya. Dari yang menggunakan cara manual sampai dengan cara canggih. Seperti yang terungkap belum lama ini.
Modus operandi menjajakan PSK online berbeda dengan cara manual. Para pelaku menggunakan teknolgi yang ada seperti situs Internet. Diantaranya ada tiga situs yang menawarkan jasa seperti ini.
www.krucil.net, www.bintangmawar.net dan www.semprot.com. Ketiga situs ini, dimiliki oleh pemilik yang sama dan para PSK yang sama. Yang berbeda adalah para pengunjungnya.
Kasubdit Reskrimum Kombes Pol Tony Harmanto mengatakan, pengunjung beraneka ragam. Mulai dari kalangan sampai menengah. Tentunya, mereka mampu membayar. Namun, Tony enggan menjawab, berapa banyak pengunjungnya, karena hal itu masih dalam pengembangan.
"Customernya lelaki hidung belang. Pengunjungnya berbagai macam. Banyak tidaknya itu masih dikembangkan," ujar Tony, Sabtu (8/12/2012).
Profesi para PSK yang terlibat dalam aksi ini juga masih dikembangkan. Apakah mereka berstatus mahasiswa, tapi dapat dipastikan mereka bukan karyawan dan berusia 20 hingga 25 tahun.
"Tidak ada yang dibawah umur. Usia PSK ini kisaran 20 hingga 25 tahun agar menarik. Mereka itu bukan karyawati apalagi pegawai negeri. Mereka memang berprofesi seperti itu. Profesi lain juga masih dalam pengembangan," tambahnya.
Bisnis esek-esek ini memang menjanjikan, lanjutnya, dalam seminggu saja mereka bisa menghasilkan Rp50 juta hingga Rp75 juta. Namun tindakan ini telah melanggar hukum.
Pelaku bisa dijerat Tindak Pidana, Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik dan Pelanggaran Ketertiban Umum. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Modus operandi menjajakan PSK online berbeda dengan cara manual. Para pelaku menggunakan teknolgi yang ada seperti situs Internet. Diantaranya ada tiga situs yang menawarkan jasa seperti ini.
www.krucil.net, www.bintangmawar.net dan www.semprot.com. Ketiga situs ini, dimiliki oleh pemilik yang sama dan para PSK yang sama. Yang berbeda adalah para pengunjungnya.
Kasubdit Reskrimum Kombes Pol Tony Harmanto mengatakan, pengunjung beraneka ragam. Mulai dari kalangan sampai menengah. Tentunya, mereka mampu membayar. Namun, Tony enggan menjawab, berapa banyak pengunjungnya, karena hal itu masih dalam pengembangan.
"Customernya lelaki hidung belang. Pengunjungnya berbagai macam. Banyak tidaknya itu masih dikembangkan," ujar Tony, Sabtu (8/12/2012).
Profesi para PSK yang terlibat dalam aksi ini juga masih dikembangkan. Apakah mereka berstatus mahasiswa, tapi dapat dipastikan mereka bukan karyawan dan berusia 20 hingga 25 tahun.
"Tidak ada yang dibawah umur. Usia PSK ini kisaran 20 hingga 25 tahun agar menarik. Mereka itu bukan karyawati apalagi pegawai negeri. Mereka memang berprofesi seperti itu. Profesi lain juga masih dalam pengembangan," tambahnya.
Bisnis esek-esek ini memang menjanjikan, lanjutnya, dalam seminggu saja mereka bisa menghasilkan Rp50 juta hingga Rp75 juta. Namun tindakan ini telah melanggar hukum.
Pelaku bisa dijerat Tindak Pidana, Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik dan Pelanggaran Ketertiban Umum. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
(stb)