Bupati Aceng pakai nafsu dan dalih agama
Jum'at, 07 Desember 2012 - 22:36 WIB
Bupati Aceng pakai nafsu dan dalih agama
A
A
A
Sindonews.com - Kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri yang melakukan pernikahan kilat selama empat hari dengan Fani Oktora (18) dinilai telah menampar wajah pesantren. Pasalnya, diketahui Fani merupakan seorang santriwati di sebuah pesantren di daerah Garut.
"Aceng pakai nafsu dan dalih agama. Saya tidak yakin dia sudah konsultasi dengan kyai dan guru-gurunya. Itu hanya dalih. Nikah tak bisa hanya dasar nafsu dan hanya dua sampai empat hari cerai," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Ponpes Salafiyah Manarul Huda Ustad Alit Syarifudin, Jumat (7/12/2012).
Lanjut dia, dalam Islam memang ada aturan lelaki bisa nikah lebih dari satu. Tetapi aturan ini tidak bisa dipahami secara dangkal. Ada sejumlah syarat berat yang harus dilalui sebelum bisa menikah lebih dari satu. Pertama harus adil, misalnya adil dalam hal nafkah lahir dan batin.
Berikutnya mampu secara ilmu maupun ekonomi. Menurut Alit, semua syarat ini harus lengkap, tidak bisa hanya memiliki satu aspek saja.
"Syaratnya bukan soal ekonomi atau jabatan saja, tapi ada banyak aspek yang harus ditempuh," ujarnya.
Sedangkan pada kasus Aceng, dia tidak melihat aspek adil dan ilmu. Aceng dinilainya hanya melakukan penafsiran yang dangkal terhadap poligami. Aceng juga cenderung melontarkan alasan yang menyudutkan kaum hawa.
"Aceng pakai nafsu dan dalih agama. Saya tidak yakin dia sudah konsultasi dengan kyai dan guru-gurunya. Itu hanya dalih. Nikah tak bisa hanya dasar nafsu dan hanya dua sampai empat hari cerai," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Ponpes Salafiyah Manarul Huda Ustad Alit Syarifudin, Jumat (7/12/2012).
Lanjut dia, dalam Islam memang ada aturan lelaki bisa nikah lebih dari satu. Tetapi aturan ini tidak bisa dipahami secara dangkal. Ada sejumlah syarat berat yang harus dilalui sebelum bisa menikah lebih dari satu. Pertama harus adil, misalnya adil dalam hal nafkah lahir dan batin.
Berikutnya mampu secara ilmu maupun ekonomi. Menurut Alit, semua syarat ini harus lengkap, tidak bisa hanya memiliki satu aspek saja.
"Syaratnya bukan soal ekonomi atau jabatan saja, tapi ada banyak aspek yang harus ditempuh," ujarnya.
Sedangkan pada kasus Aceng, dia tidak melihat aspek adil dan ilmu. Aceng dinilainya hanya melakukan penafsiran yang dangkal terhadap poligami. Aceng juga cenderung melontarkan alasan yang menyudutkan kaum hawa.
(rsa)