Pansus siap buka-bukaan soal Aceng
Jum'at, 07 Desember 2012 - 15:20 WIB
Pansus siap buka-bukaan soal Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut yang menyelidiki skandal nikah siri Bupati Garut Aceng HM Fikri, siap buka-bukaan di rapat paripurna DPRD Garut yang akan digelar 19 Desember 2012 mendatang.
Ketua Pansus Asep Lesmana menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggali data, fakta, dan referensi terkait nikah siri sang bupati yang telah menyita perhatian banyak pihak.
"Pansus yang baru berumur tiga hari ini sudah melakukan penggalian keterangan dari mantan Istri Bupati Fani Octora (18), juga sudah memanggil Bupati Aceng semalam (6 Desember 2012)," jelas Asep, di Kantor DPRD, Jabar, Jumat (7/12/2012).
Kata Asep, pansus juga memanggil pakar hukum tata negara, Ketua Bidang Advokasi Pendampingan dan Pemulihan P2TP2A Garut yang juga pendamping Fani, Nitta K Wijaya.
Mengenai pernikahan Fani dan Aceng, kata dia, pansus sudah memeriksa lima orang saksi. Pansus juga mengumpulkan testimoni dan bukti-bukti seperti foto dan lain-lain. Bukti-bukti inilah yang akan dilaporkan pansus ke DPRD.
"Hasilnya tidak diungkap sekarang. Nanti dilaporan pansus saat rapat paripurna yang kalau tidak ada halangan akan digelar 19 Desember nanti. Kita akan laporkan kinerja pansus dalam bentuk rekomendasi ke paripurna DPRD," tambah Asep.
Diketahui, pansus memiliki anggota 16 orang dari delapan fraksi yang ada dengan masa kerja selama 14 hari sejak dibentuk tiga hari lalu. Jika belum cukup, bisa juga ada perubahan masa kerja pansus.
Dalam rekomendasi itu, nantinya juga dimasukan aspirasi masyarakat yang menghendaki Aceng Fikri mundur, juga masyarakat yang menghendaki Aceng Fikri dipertahankan.
Ketua Pansus Asep Lesmana menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggali data, fakta, dan referensi terkait nikah siri sang bupati yang telah menyita perhatian banyak pihak.
"Pansus yang baru berumur tiga hari ini sudah melakukan penggalian keterangan dari mantan Istri Bupati Fani Octora (18), juga sudah memanggil Bupati Aceng semalam (6 Desember 2012)," jelas Asep, di Kantor DPRD, Jabar, Jumat (7/12/2012).
Kata Asep, pansus juga memanggil pakar hukum tata negara, Ketua Bidang Advokasi Pendampingan dan Pemulihan P2TP2A Garut yang juga pendamping Fani, Nitta K Wijaya.
Mengenai pernikahan Fani dan Aceng, kata dia, pansus sudah memeriksa lima orang saksi. Pansus juga mengumpulkan testimoni dan bukti-bukti seperti foto dan lain-lain. Bukti-bukti inilah yang akan dilaporkan pansus ke DPRD.
"Hasilnya tidak diungkap sekarang. Nanti dilaporan pansus saat rapat paripurna yang kalau tidak ada halangan akan digelar 19 Desember nanti. Kita akan laporkan kinerja pansus dalam bentuk rekomendasi ke paripurna DPRD," tambah Asep.
Diketahui, pansus memiliki anggota 16 orang dari delapan fraksi yang ada dengan masa kerja selama 14 hari sejak dibentuk tiga hari lalu. Jika belum cukup, bisa juga ada perubahan masa kerja pansus.
Dalam rekomendasi itu, nantinya juga dimasukan aspirasi masyarakat yang menghendaki Aceng Fikri mundur, juga masyarakat yang menghendaki Aceng Fikri dipertahankan.
(rsa)