Hidup mati Bupati Aceng di tangan DPRD Garut
Kamis, 06 Desember 2012 - 13:50 WIB
Hidup mati Bupati Aceng di tangan DPRD Garut
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan masa depan Bupati Garut Aceng HM Fikri ada di tangan DPRD.
Menurut Gamawan, saat ini yang bisa dilakukan pihaknya hanya menunggu laporan dari tim pemantau yang telah diterjunkan untuk menangani kasus pernikahan kilat tersebut.
"Bupati Garut ya, tapi persoalan ini terserah DPRD, kita serahkan, kita juga sudah ada tim di lapangan. Tapi itu terserah DPRD," jelas Gamawan, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).
Dia menegaskan, ada mekanisme yang dapat dilakukan DPRD Garut jika Bupati Aceng terbukti bersalah. Salah satunya dengan melakukan pemungutan suara dengan ketentuan yang telah disesuaikan undang-undang.
"Kalau soal mekanisme, tentu dilihat dahulu apakah dia melanggar atau tidak, jika terbukti dia melanggar. Syaratnya adalah ada di jumlah anggota DPRD yang harus hadir sebanyak 3/4 dari total anggota dan 2/3 menyetujui baru bisa dipecat," jelas Gamawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah jika nantinya Aceng dipecat dari jabatannya dan tidak ada wakil bupati yang akan menggantikannya.
"Tidak masalah jika dipecat nanti dan tidak ada wakil bupati juga, karena bisa diganti dari pemerintahan tentunya dengan ketentuan yakni minimal golongan 4B," tutupnya.
Menurut Gamawan, saat ini yang bisa dilakukan pihaknya hanya menunggu laporan dari tim pemantau yang telah diterjunkan untuk menangani kasus pernikahan kilat tersebut.
"Bupati Garut ya, tapi persoalan ini terserah DPRD, kita serahkan, kita juga sudah ada tim di lapangan. Tapi itu terserah DPRD," jelas Gamawan, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).
Dia menegaskan, ada mekanisme yang dapat dilakukan DPRD Garut jika Bupati Aceng terbukti bersalah. Salah satunya dengan melakukan pemungutan suara dengan ketentuan yang telah disesuaikan undang-undang.
"Kalau soal mekanisme, tentu dilihat dahulu apakah dia melanggar atau tidak, jika terbukti dia melanggar. Syaratnya adalah ada di jumlah anggota DPRD yang harus hadir sebanyak 3/4 dari total anggota dan 2/3 menyetujui baru bisa dipecat," jelas Gamawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah jika nantinya Aceng dipecat dari jabatannya dan tidak ada wakil bupati yang akan menggantikannya.
"Tidak masalah jika dipecat nanti dan tidak ada wakil bupati juga, karena bisa diganti dari pemerintahan tentunya dengan ketentuan yakni minimal golongan 4B," tutupnya.
(rsa)