PTUN kabulkan gugatan PPD

Rabu, 05 Desember 2012 - 19:23 WIB
PTUN kabulkan gugatan...
PTUN kabulkan gugatan PPD
A A A
Sindonews.com – KPU Bangkalan kalah dalam sidang gugatan di PTUN Surabaya. Gugatan dilayangkan oleh DPC Partai Persatuan Daerah (PPD) Bangkalan, terkait surat keputusan KPU setempat, yang meloloskan Partai Persatuan Nasional (PPN) sebagai pengusung salah satu calon dalam Pilkada 12 Desember mendatang.

Kuasa hukum DPC PPD Bangkalan, M. Soleh, menyatakan, dari hasil sidang putusan yang digelar di PTUN Surabaya, Rabu (5/12/2012). Gugatan dari pihak DPC PPD Bangkalan terhadap KPU setempat, dikabulkan secara keseluruhan oleh pihak majelis hakim.

“Amar putusan majelis hakim menyatakan, berita acara yang dikeluarkan oleh KPU cacat hukum dan tidak sah,” ujarnya.

Soleh menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim saat mengabulkan gugatan dari DPC PPD Bangkalan, di antaranya terkait persoalan struktur pengurus. Di mana, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tidak ada yang menyatakan pergantian struktur pengurus.

Selain itu, juga banyak kesalahan yang terjadi yang dilakukan oleh pihak tergugat, yang itu lebih pada kesalahan admistrasi seperti pergantian kepengurusan atau Musyawarah Cabang (Muscab) yang seharusnya atas dasar sepengetahuan dari DPP, tidak pernah dilakukan.

Perlu diketahui, Ketua DPC PPD Bangkalan, Muhlis Alqomi, berperkara hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya. Adapun pihak yang digugat adalah KPU Bangkalan, dengan materi yang dipersoalkan adalah terkait dengan keputusan terkait tahapan Pilkada.

Untuk materi gugatan yang diperkarakan oleh PPD, yakni mengenai Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon yang diusung oleh PPN. SK tersebut dinilai menyalahi aturan, sehingga harus diselesaikan secara hukum.

Menanggapi hasil putusan PTUN Surabaya, Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, menyatakan belum bisa mengambil langkah-langkah atas putusan PTUN itu. Termasuk apakah menyatakan banding atau sebaliknya menerima putusan tersebut.

“Kami sebagai Ketua KPUD Bangkalan secara resmi masih menunggu amar putusan PTUN secara tertulisnya seperti apa, sehingga belum bisa mengambil keputusan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Mahipal Gandi, Sekretaris Tim Pemenangan Imam-Zain, pasangan yang diusung oleh PPN, menyatakan, masih akan mendalami hasil putusan tersebut, karena sedikit banyak akan berimbas pada pasangan calon yang diusung oleh koalisi PKNU dan PPN.

“Itu hasil kajian kami sementara, untuk selanjutnya akan kami masih menunggu isi dari amar putusan PTUN,” ucapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Selesaikan Perselisihan,...
Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
Adili Sengketa Pilkada,...
Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Gugatan Pilkada, MK...
Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
Sengketa Pilkada Bima,...
Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Keputusan Bawaslu-KPU...
Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Terkini
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
16 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
44 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
51 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved