Saksi ringankan penimbunan 356 Ton BBM
Rabu, 05 Desember 2012 - 00:01 WIB
Saksi ringankan penimbunan 356 Ton BBM
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dengan terdakwa Sertu Risdan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan pemilik PT Musi Sarana Energy (MSE), Triyanto Abidin, di Pengadilan Miiiter (Dilmil) 1-04 Palembang.
Dalam kesaksiannya di hadapan Hakim Ketua, Letkol Sus Reki Irene Lumme didampingi Hakim anggota Mayor Chk Nanik dan Kapten Chk Kuswara serta Oditor militer (Odmil) Mayor Laut Sus Hendri Bolang menyatakan, PT MSE pada bulan Juni 2012, pernah membeli 400 ton BBM jenis solar ke PT Pumas Petro Lampung dengan pembelian resmi.
”Karena saya menjabat sebagai Kepala Cabang PT Pumas Petro Lampung di Palembang, jadi order pembelian itu melalui saya dan saya masih memiliki dokumen resmi pembelian minyak solar itu, dengan pengiriminan mulai tanggal 15-19 Juni 2012, tetapi saya ambil ordernya sekitar 40 ton untuk pengiriman ke konsumen kami (PT Pumas Petro Lampung) di Palembang, jadi sisah minyak di PT MSE tinggal 360 ton lagi,”ungkap Triyanto dalam persidangan, Selasa (4/11/2012).
Ketika ditanya Odmil Mayor Sus Hendry Bolang, kenapa hasil pemeriksaan Polda Sumsel, barang-bukti (BB) minyak yang berada di gudang atau kantor PT MSE dan PT APS di Perumahan Bukit Raflesia, Jalan Raflesia, Blok A2, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang- Alang Lebar (AAL) Palembang tinggal 356 ton lagi, dimana sisahnya 4 ton lagi, saksi Triyanto menjelaskan, memang secara matematika dalam penyimpanan solar seperti, pasti berkurang sedikit jumlahnya.
”Pastilah menyusut apalagi disimpan,” ujarnya sembari menambahkan sekarang ia merugi karena perkara ini order 360 minyak dari PT MSE belum dibayar.
Disinggung Odmil lagi apakah saksi mengetahui bawa BBM solar itu disimpan di bunker-bunker, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
”Saya baru empat kali ke kantor PT MSE di Rafelesia dan tidak tahu kalau ada bunker di sana. Setahu saya, kalau ada izin atau sertifikat penampungan dari Kementerian ESDM atau Dirjen ESDM boleh-boleh saja, tapi kalau tidak ada izin, tidak boleh,” tandasnya.
Selain ditanya mengenai asal minyak oleh odmil dan para hakim dalam sidang, saksi Triyanto juga dicecar mengenai kepemilikan PT MSE.
”Saya tidak tahu lagi setelah PT MSE ini di take over ke Risdan Cs. Karena dalam RUPS PT MSE pasca tak over saya tdiak tahu siapa pemilik atau pimpinan perusahaan PT MSE, setahu saya kalau PT APS direkturnya saudara Risdan (Syahril Nasution). Tapi saya akui saya secara tidak langsung pernah berhubungan dengan Risdan dalam pembelian atau meminjam lang angkut PT MSE untuk mengantar pesanan BBM solar konsumen kami. Tapi secara langsung saya melakukan hubungan sewa menyewa atau jual beli dengan PT MSE langsung bukan dengan individu (Risdan),”kata Triyanto.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Triyanto, Hakim Ketua Letkol Sus Reki Irene Lumme bertanya kepada Sertu Risdan apakah ada sangahan atau bantahan dari terdakwa Sertu Risdan terhadap keterangan saksi, terdakwa Sertu Risdan menjawab tidak ada, apa yang diterangkan saksi Triyanto benar semua.
”Untuk saksi Triyanto sudah cukup dan tidak usah dating lagi dalam persidangan. Selanjutnya akan kita lanjutkan untuk memeriksa saksi-saksi lainya yang masih ada sekitar 18 orang lagi,”tutup Letkol Sus Reki Irene Lumme.
Dalam kesaksiannya di hadapan Hakim Ketua, Letkol Sus Reki Irene Lumme didampingi Hakim anggota Mayor Chk Nanik dan Kapten Chk Kuswara serta Oditor militer (Odmil) Mayor Laut Sus Hendri Bolang menyatakan, PT MSE pada bulan Juni 2012, pernah membeli 400 ton BBM jenis solar ke PT Pumas Petro Lampung dengan pembelian resmi.
”Karena saya menjabat sebagai Kepala Cabang PT Pumas Petro Lampung di Palembang, jadi order pembelian itu melalui saya dan saya masih memiliki dokumen resmi pembelian minyak solar itu, dengan pengiriminan mulai tanggal 15-19 Juni 2012, tetapi saya ambil ordernya sekitar 40 ton untuk pengiriman ke konsumen kami (PT Pumas Petro Lampung) di Palembang, jadi sisah minyak di PT MSE tinggal 360 ton lagi,”ungkap Triyanto dalam persidangan, Selasa (4/11/2012).
Ketika ditanya Odmil Mayor Sus Hendry Bolang, kenapa hasil pemeriksaan Polda Sumsel, barang-bukti (BB) minyak yang berada di gudang atau kantor PT MSE dan PT APS di Perumahan Bukit Raflesia, Jalan Raflesia, Blok A2, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang- Alang Lebar (AAL) Palembang tinggal 356 ton lagi, dimana sisahnya 4 ton lagi, saksi Triyanto menjelaskan, memang secara matematika dalam penyimpanan solar seperti, pasti berkurang sedikit jumlahnya.
”Pastilah menyusut apalagi disimpan,” ujarnya sembari menambahkan sekarang ia merugi karena perkara ini order 360 minyak dari PT MSE belum dibayar.
Disinggung Odmil lagi apakah saksi mengetahui bawa BBM solar itu disimpan di bunker-bunker, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
”Saya baru empat kali ke kantor PT MSE di Rafelesia dan tidak tahu kalau ada bunker di sana. Setahu saya, kalau ada izin atau sertifikat penampungan dari Kementerian ESDM atau Dirjen ESDM boleh-boleh saja, tapi kalau tidak ada izin, tidak boleh,” tandasnya.
Selain ditanya mengenai asal minyak oleh odmil dan para hakim dalam sidang, saksi Triyanto juga dicecar mengenai kepemilikan PT MSE.
”Saya tidak tahu lagi setelah PT MSE ini di take over ke Risdan Cs. Karena dalam RUPS PT MSE pasca tak over saya tdiak tahu siapa pemilik atau pimpinan perusahaan PT MSE, setahu saya kalau PT APS direkturnya saudara Risdan (Syahril Nasution). Tapi saya akui saya secara tidak langsung pernah berhubungan dengan Risdan dalam pembelian atau meminjam lang angkut PT MSE untuk mengantar pesanan BBM solar konsumen kami. Tapi secara langsung saya melakukan hubungan sewa menyewa atau jual beli dengan PT MSE langsung bukan dengan individu (Risdan),”kata Triyanto.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Triyanto, Hakim Ketua Letkol Sus Reki Irene Lumme bertanya kepada Sertu Risdan apakah ada sangahan atau bantahan dari terdakwa Sertu Risdan terhadap keterangan saksi, terdakwa Sertu Risdan menjawab tidak ada, apa yang diterangkan saksi Triyanto benar semua.
”Untuk saksi Triyanto sudah cukup dan tidak usah dating lagi dalam persidangan. Selanjutnya akan kita lanjutkan untuk memeriksa saksi-saksi lainya yang masih ada sekitar 18 orang lagi,”tutup Letkol Sus Reki Irene Lumme.
(rsa)