Protes, warga Bengkurat portal jalan
Selasa, 04 Desember 2012 - 18:47 WIB
Protes, warga Bengkurat portal jalan
A
A
A
Sindonews.com – Belum tuntasnya permasalahan status lahan yang dijadikan jalan umum menuju beberapa desa, sejumlah warga Desa Bengkurat Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat, Sumatera Selatan, melakukan aksi protes dengan memportal jalan desa.
Akibat aksi pemortalan jalan ini, jalur lalulintas truk baik milik perusahaan PT LS, pengusaha serta Koperasi Unit Desa yang ada di desa tersebut terhambat.
“Kita tegaskan sampai sekarang belum ada penyelesaian masalah lahan yang dijadikan jalan tersebut baik dari Pemerintah Daerah (pemda) Lahat maupun perusahaan apalagi jalan sudah dimanfaatkan perusahaan, pengusaha, dan KUD untuk bisnis maka klien kami menuntut haknya,” kata Penasehat Hukum warga Bengkurat, Rusdi Hartono Somad, Selasa (4/12/2012).
Ia mengungkapkan, warga merasa keberatan sebab jalan yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat juga dimanfaatkan perusahaan dan pengusaha mengangkut hasil perkebunan serta hutan menjadi rusak.
“Kita menuntut ganti rugi lahan terhitung dimulainya perusahaan berdiri hingga sekarang dan sebelum ada penyelesaian maka portal tetap diberlakukan,” tegas Rusdi.
Rusdi menjelaskan selain itu dilakukannya portal jalan karena jalan mengalami kerusakan akibat dari beban kendaraan perusahaan dan milik pengusaha melebihi kapasitasnya sehingga warga meminta pertanggung jawaban.
“Sebelum ada penyelesaian sekali lagi portal tetap diberlakukan khususnya untuk truk,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga membenarkan jika pihak perusahaan belum pernah melakukan ganti rugi, pembebasan lahan ataupun menghibahkan tanah mereka yang digunakan untuk jalanan umum.
Akibat aksi pemortalan jalan ini, jalur lalulintas truk baik milik perusahaan PT LS, pengusaha serta Koperasi Unit Desa yang ada di desa tersebut terhambat.
“Kita tegaskan sampai sekarang belum ada penyelesaian masalah lahan yang dijadikan jalan tersebut baik dari Pemerintah Daerah (pemda) Lahat maupun perusahaan apalagi jalan sudah dimanfaatkan perusahaan, pengusaha, dan KUD untuk bisnis maka klien kami menuntut haknya,” kata Penasehat Hukum warga Bengkurat, Rusdi Hartono Somad, Selasa (4/12/2012).
Ia mengungkapkan, warga merasa keberatan sebab jalan yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat juga dimanfaatkan perusahaan dan pengusaha mengangkut hasil perkebunan serta hutan menjadi rusak.
“Kita menuntut ganti rugi lahan terhitung dimulainya perusahaan berdiri hingga sekarang dan sebelum ada penyelesaian maka portal tetap diberlakukan,” tegas Rusdi.
Rusdi menjelaskan selain itu dilakukannya portal jalan karena jalan mengalami kerusakan akibat dari beban kendaraan perusahaan dan milik pengusaha melebihi kapasitasnya sehingga warga meminta pertanggung jawaban.
“Sebelum ada penyelesaian sekali lagi portal tetap diberlakukan khususnya untuk truk,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga membenarkan jika pihak perusahaan belum pernah melakukan ganti rugi, pembebasan lahan ataupun menghibahkan tanah mereka yang digunakan untuk jalanan umum.
(ysw)