Eksekusi lahan keraton ditunda
Selasa, 04 Desember 2012 - 13:20 WIB
Eksekusi lahan keraton ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melakukan mediasi, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta urung melaksanakan eksekusi terhadap tanah Magersari (Sultan Ground) seluas 124 meter persegi di Suryowijayan, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta.
PN Yogyakarta memberikan kesempatan pada penghuni lahan milik keraton tersebut untuk mengurus surat kekancingan dari keraton Yogyakarta.
Dalam eksekusi tersebut, petugas dari PN Yogyakarta mendapat perlawanan dari lima kepala keluarga (KK) penghuni lahan tersebut.
"Kita menjalankan tugas sesuai putusan pengadilan," kata Kepala PN Kota Yogyakarta, M. Lutfi, Selasa (4/12/2012).
Karena mendapat penolakan, proses mediasipun dilakukan. Kelima kepala keluarga yang menempati tanah tersebut sejak tahun 1970an itu Heru Marjono (45), Mantodiharjo (87), Parjono (45), Prayitno (52) dan Eddy Sukarna (53) diwakilkan kuasa hukumnya, Amin Zakaria melakukan mediasi dengan Kepala PN Yogyakarta, M. Lutfi serta petugas panitera dari PN Yogyakarta.
Mediasi berjalan sekira tiga jam, baru pada pukul 12.00 WIB, mediasi yang awalnya buntu, akhirnya menemukan jalan tengah. Yakni, eksekusi ditunda hingga tanggal 15 Januari 2013 mendatang.
"Kita menunggu tanggal 15 Januari nanti. Apakah surat kecancing yang diajukan kelima penguni dipenuhi Keraton atau tidak ? kalau ditolak eksekusi dilakukan," kata Lutfi.
Kuasa hukum kelima penempati tanah, Amin menyayangkan adanya putusan itu. Sebab, seharusnya yang melakukan eksekusi atas tanah Magersari tidak dilakukan oleh pengadilan, melainkan Keraton. Pasalnya, Keraton yang berhak atas tanah tersebut.
Sebagaimana diketahui, eksekusi keputusan PN Yogya karena pengajuan Cahyo Antono yang memiliki surat kekancingan Magersari atas tanah tersebut. Cahyo sendiri tinggal dibelakang area tanah tersebut. Saat wartawan mencoba melakukan klarifikasi atas kasus ini, pintu rumahnya tertutup dan tidak mau dimintai keterangan.
PN Yogyakarta memberikan kesempatan pada penghuni lahan milik keraton tersebut untuk mengurus surat kekancingan dari keraton Yogyakarta.
Dalam eksekusi tersebut, petugas dari PN Yogyakarta mendapat perlawanan dari lima kepala keluarga (KK) penghuni lahan tersebut.
"Kita menjalankan tugas sesuai putusan pengadilan," kata Kepala PN Kota Yogyakarta, M. Lutfi, Selasa (4/12/2012).
Karena mendapat penolakan, proses mediasipun dilakukan. Kelima kepala keluarga yang menempati tanah tersebut sejak tahun 1970an itu Heru Marjono (45), Mantodiharjo (87), Parjono (45), Prayitno (52) dan Eddy Sukarna (53) diwakilkan kuasa hukumnya, Amin Zakaria melakukan mediasi dengan Kepala PN Yogyakarta, M. Lutfi serta petugas panitera dari PN Yogyakarta.
Mediasi berjalan sekira tiga jam, baru pada pukul 12.00 WIB, mediasi yang awalnya buntu, akhirnya menemukan jalan tengah. Yakni, eksekusi ditunda hingga tanggal 15 Januari 2013 mendatang.
"Kita menunggu tanggal 15 Januari nanti. Apakah surat kecancing yang diajukan kelima penguni dipenuhi Keraton atau tidak ? kalau ditolak eksekusi dilakukan," kata Lutfi.
Kuasa hukum kelima penempati tanah, Amin menyayangkan adanya putusan itu. Sebab, seharusnya yang melakukan eksekusi atas tanah Magersari tidak dilakukan oleh pengadilan, melainkan Keraton. Pasalnya, Keraton yang berhak atas tanah tersebut.
Sebagaimana diketahui, eksekusi keputusan PN Yogya karena pengajuan Cahyo Antono yang memiliki surat kekancingan Magersari atas tanah tersebut. Cahyo sendiri tinggal dibelakang area tanah tersebut. Saat wartawan mencoba melakukan klarifikasi atas kasus ini, pintu rumahnya tertutup dan tidak mau dimintai keterangan.
(ysw)