Golkar tak akan usung Aceng ke Pilkada Garut
Senin, 03 Desember 2012 - 17:33 WIB
Golkar tak akan usung Aceng ke Pilkada Garut
A
A
A
Sindonews.com - Partai Golkar mengancam tak akan mengusung lagi Aceng HM Fikri ke bursa Pemilukada Garut 2013. Aceng dinilai telah berperilaku yang tak mencerminkan sebagai seorang pejabat publik.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, karena perilakunya itu, kemungkinan besar Golkar tak akan memajukan Aceng ke Pemilukada nanti.
"Ini adalah bentuk perilaku pelecehan, penghinaan dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan. Tidak ada sangkut pautnya dengan partai, karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia. Jelas dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di Pilkada berikutnya," tegas Nurul melalui rilisnya, Senin (3/12/2012).
Selain itu, aktris era 80-an ini mendesak pihak gadis yang dinikahi hanya empat hari itu segera melapor ke pihak kepolisian dengan tuduhan pelecehan seksual. Dengan laporan tersebut, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang berkasus sama dengan Bupati Garut itu.
"Menurut saya, baiknya korban pelecehan mengadukan hal ini kepada kepolisian dengan menggunakan UU PKDRT mengacu pada pasal 8, 47, dan 48 tentang pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal atau jenis lainnya. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp15 juta sampai Rp200 juta," desak Nurul melalui rilisnya, Senin (3/12/2012).
Dengan membawa permasalahan itu ke jalur hukum, dapat menjadi pelajaran bagi Bupati Garut dan orang-orang yang memiliki kasus yang sama.
"Siapapun orang itu harus diperlakukan sama di muka hukum. Supaya orang-orang seperti yang bersangkutan, apalagi pejabat publik tidak semena-mena dalam mengumbar nafsu seksualnya. Di negara lain pastinya pejabat seperti ini sudah mundur," ujar Nurul geram.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, karena perilakunya itu, kemungkinan besar Golkar tak akan memajukan Aceng ke Pemilukada nanti.
"Ini adalah bentuk perilaku pelecehan, penghinaan dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan. Tidak ada sangkut pautnya dengan partai, karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia. Jelas dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di Pilkada berikutnya," tegas Nurul melalui rilisnya, Senin (3/12/2012).
Selain itu, aktris era 80-an ini mendesak pihak gadis yang dinikahi hanya empat hari itu segera melapor ke pihak kepolisian dengan tuduhan pelecehan seksual. Dengan laporan tersebut, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang berkasus sama dengan Bupati Garut itu.
"Menurut saya, baiknya korban pelecehan mengadukan hal ini kepada kepolisian dengan menggunakan UU PKDRT mengacu pada pasal 8, 47, dan 48 tentang pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal atau jenis lainnya. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp15 juta sampai Rp200 juta," desak Nurul melalui rilisnya, Senin (3/12/2012).
Dengan membawa permasalahan itu ke jalur hukum, dapat menjadi pelajaran bagi Bupati Garut dan orang-orang yang memiliki kasus yang sama.
"Siapapun orang itu harus diperlakukan sama di muka hukum. Supaya orang-orang seperti yang bersangkutan, apalagi pejabat publik tidak semena-mena dalam mengumbar nafsu seksualnya. Di negara lain pastinya pejabat seperti ini sudah mundur," ujar Nurul geram.
(lns)