Sengketa batas desa, warga blokir jalan
Kamis, 29 November 2012 - 19:20 WIB
Sengketa batas desa, warga blokir jalan
A
A
A
Sindonews.com – Ratusan warga Desa Bangke Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, melakukan pemblokiran jalan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indikat. Pemblokiran ini dilakukan atas dasar tidak jelasnya batas batas kedua wilayah.
Dalam aksi yang digelar, Kamis (29/11/2012), warga melakukan orasi dengan berkeliling Desa Bangke hingga ke perbatasan Desa Singapure meminta Bupati Lahat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan wilayah desa tersebut.
Tak hanya itu, warga langsung memblokir jalan menuju lokasi PLTM dengan menggunakan palang terbuat dari bambu, ranting kayu dan pohon pisang yang sudah digantungi poster bertuliskan tuntutan untuk pemerintah dan minta pihak PT MG menghentikan aktifitas pembangunannya sebelum ada penyelesaian batas wilayah Bangke dengan Singapure.
Menurut Kepala Desa Bangke, Pitra Jaya mengatakan, ada beberapa persoalan yang membuat warga menolak aktivitas pembangunan PLTM di kawasan Sungai Indikat yang dilakukan perusahaan. Mulai dari tidak pernah meminta izin pemerintah desa, termasuk melibatkan warga setempat dengan alasan lokasi lahan merupakan Desa Singapure.
"Kami minta kejelasan status batas wilayah antara Desa Bangke dan Singapure, karena berdasarkan data sementara jumlah lahan yang sudah dibeli perusahaan pengembang tersebut semakin luas mencapai ratusan hektare, sebagian besar berada di Desa Bangke," ungkap dia lokasi pemblokiran jalan, Kamis (29/11/2012).
Ia mengatakan, permasalahan ini sudah pernah disampaikan kepada Bupati Lahat agar segera menyelesaikan sengketa perbatasan desa. Hanya saja belum ada tindakan.
"Karena warga sudah tidak bisa membendung rasa sabar, akibatnya warga demo dengan mendatangi Desa Singapore termasuk pemblokiran jalan menuju lokasi pembangunan PLTM terpaksa kita lakukan,” jelasnya.
Camat Kota Agung M Aries Farhan mengatakan, sebelumnya persoalan sengketa batas wilayah Desa Singapore dan Bangke, sudah dilakukan mediasi dengan berbagai kompones masyarakat setempat namun gagal.
Menurutnya, pihak perusahaan sebelumnya telah meminta izin untuk membangun PLTM di Sungai Indikat termasuk melakukan musyawarah dengan waga desa setempat.
Sedangkan, mengenai izin untuk pengelolaan lingkungan (UPL) dan termasuk izin prinsip sepenuhnya dilakukan instansi terkait bukan kecamatan.
"Namun yang jelas pemberian izin lokasi pembangunan PLTM tidak melanggar UU Kehutanan, meskipun berada di DAS Indikat dan bukan berada di daerah hutan lindung," pungkasnya.
Dalam aksi yang digelar, Kamis (29/11/2012), warga melakukan orasi dengan berkeliling Desa Bangke hingga ke perbatasan Desa Singapure meminta Bupati Lahat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan wilayah desa tersebut.
Tak hanya itu, warga langsung memblokir jalan menuju lokasi PLTM dengan menggunakan palang terbuat dari bambu, ranting kayu dan pohon pisang yang sudah digantungi poster bertuliskan tuntutan untuk pemerintah dan minta pihak PT MG menghentikan aktifitas pembangunannya sebelum ada penyelesaian batas wilayah Bangke dengan Singapure.
Menurut Kepala Desa Bangke, Pitra Jaya mengatakan, ada beberapa persoalan yang membuat warga menolak aktivitas pembangunan PLTM di kawasan Sungai Indikat yang dilakukan perusahaan. Mulai dari tidak pernah meminta izin pemerintah desa, termasuk melibatkan warga setempat dengan alasan lokasi lahan merupakan Desa Singapure.
"Kami minta kejelasan status batas wilayah antara Desa Bangke dan Singapure, karena berdasarkan data sementara jumlah lahan yang sudah dibeli perusahaan pengembang tersebut semakin luas mencapai ratusan hektare, sebagian besar berada di Desa Bangke," ungkap dia lokasi pemblokiran jalan, Kamis (29/11/2012).
Ia mengatakan, permasalahan ini sudah pernah disampaikan kepada Bupati Lahat agar segera menyelesaikan sengketa perbatasan desa. Hanya saja belum ada tindakan.
"Karena warga sudah tidak bisa membendung rasa sabar, akibatnya warga demo dengan mendatangi Desa Singapore termasuk pemblokiran jalan menuju lokasi pembangunan PLTM terpaksa kita lakukan,” jelasnya.
Camat Kota Agung M Aries Farhan mengatakan, sebelumnya persoalan sengketa batas wilayah Desa Singapore dan Bangke, sudah dilakukan mediasi dengan berbagai kompones masyarakat setempat namun gagal.
Menurutnya, pihak perusahaan sebelumnya telah meminta izin untuk membangun PLTM di Sungai Indikat termasuk melakukan musyawarah dengan waga desa setempat.
Sedangkan, mengenai izin untuk pengelolaan lingkungan (UPL) dan termasuk izin prinsip sepenuhnya dilakukan instansi terkait bukan kecamatan.
"Namun yang jelas pemberian izin lokasi pembangunan PLTM tidak melanggar UU Kehutanan, meskipun berada di DAS Indikat dan bukan berada di daerah hutan lindung," pungkasnya.
(ysw)