2 anggota DPRD Riau dituntut 5 tahun penjara

Senin, 26 November 2012 - 14:31 WIB
2 anggota DPRD Riau...
2 anggota DPRD Riau dituntut 5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yakni M Faisal Aswan dan Dunir dituntut lima penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON).

Dalam sidang Tipikor di Pengailan Negeri (PN) Pekanbaru jaksa menilai M Dunir dan Faisal sebagai penyelenggara negara secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU tindak pidana korupsi.

"Untuk itu kita minta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 5 tahun untuk masing-masing terdakwa," kata Siswanto salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipersidangan di PN Pekanbaru jalan Teratai Senin (26/11/2012).

Selain itu kedua terdakwa juga dikenakan dikenakan pasal subsider yakni diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. "Atau bisa diganti dengan tambahan kurungan tiga bulan," tandasnya.

Dalam kasus suap PON, M Dunir anggota DPRD dari Partai PKB merupakan Ketua Pansus revisi Perda No.6. Sementara Faisal Aswan dari Fraksi Golkar ditugaskan membagikan uang suap Rp 900 juta untuk semua anggota DPRD Riau sebagai imbalan meloloskan Perda Nomor 6 yang sudah kadaluarsa tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Crosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa kedua terdakwa dipersilahkan mengajukan pembelaan (pledoi).
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2562 seconds (0.1#10.140)