Kejari segera limpahkan kasus Ipal RSUD Ajappangnge
Senin, 26 November 2012 - 03:02 WIB
Kejari segera limpahkan kasus Ipal RSUD Ajappangnge
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watansoppeng mengaku akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) RSUD Ajappangnge, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
"Saat ini sudah dalam proses pemberkasan, dan secepatnya akan kami limpah ke pengadilan Tipikor Makassar," kata Kasi Intel Kejari Soppeng A. Taufik, Minggu (25/11/2012).
Dia mengungkapkan, jumat pekan lalu, pihak kejari Soppeng menahan tiga tersangka korupsi Ipal RSUD Ajappangnge. Ketiga tersangka yang ditahan adalah PPTK proyek Ipal Hastuti, pelaksana Proyek Unru Hekon dan Suheri.
Informasi yang dihimpun SINDO Unru Hekon adalah ketua Gerindra Soppeng. Ketiganya ditahan di rutan kelas C Watansoppeng.
"Ketiganya sudah ditahan sekarang Rutan Kelas C Watansoppeng. Mereka ditahan sebelum salat Jumat. Sebelumnya ketiga tersangka sempat diperiksa sebelum di tahan," katanya.
Disinggung mengenai adanya isu yang beredar, Bupati Soppeng Andi Soetomo meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengaku belum menerima secara resmi.
"Secara resmi kami belum menerima permohonan penangguhan, tapi itu hak mereka. Ketiga tersangka juga sudah ada penasehat hukumnya yang ditunjuk oleh kejaksaan, karena pada saat penyidikan mereka belum memiliki penasehat hukum," katanya.
Mengenai besaran kerugian negara dalam kasus tersebut Kejarin belum bisa
membeberkan lantaran Kepala Kejari Soppeng, T. Tri Ari Muliono, sedang tugas diluar kabupaten. Rencananya Kepala Kejari akan menggelar jumpa Pers.
Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Makassar, Nur Alim Rachim, mengatakan penahanan kasus korupsi tersebut merupakan prestasi tersendiri bagi Kejari Soppeng.
"Itu adalah salah satu prestasi, dan kecil kemungkinan akan di ambil oleh Kejati kalau sudah berproses di Kejari," katanya ketika dihubungi SINDO, Minggu (25/11/2012).
"Saat ini sudah dalam proses pemberkasan, dan secepatnya akan kami limpah ke pengadilan Tipikor Makassar," kata Kasi Intel Kejari Soppeng A. Taufik, Minggu (25/11/2012).
Dia mengungkapkan, jumat pekan lalu, pihak kejari Soppeng menahan tiga tersangka korupsi Ipal RSUD Ajappangnge. Ketiga tersangka yang ditahan adalah PPTK proyek Ipal Hastuti, pelaksana Proyek Unru Hekon dan Suheri.
Informasi yang dihimpun SINDO Unru Hekon adalah ketua Gerindra Soppeng. Ketiganya ditahan di rutan kelas C Watansoppeng.
"Ketiganya sudah ditahan sekarang Rutan Kelas C Watansoppeng. Mereka ditahan sebelum salat Jumat. Sebelumnya ketiga tersangka sempat diperiksa sebelum di tahan," katanya.
Disinggung mengenai adanya isu yang beredar, Bupati Soppeng Andi Soetomo meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengaku belum menerima secara resmi.
"Secara resmi kami belum menerima permohonan penangguhan, tapi itu hak mereka. Ketiga tersangka juga sudah ada penasehat hukumnya yang ditunjuk oleh kejaksaan, karena pada saat penyidikan mereka belum memiliki penasehat hukum," katanya.
Mengenai besaran kerugian negara dalam kasus tersebut Kejarin belum bisa
membeberkan lantaran Kepala Kejari Soppeng, T. Tri Ari Muliono, sedang tugas diluar kabupaten. Rencananya Kepala Kejari akan menggelar jumpa Pers.
Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Makassar, Nur Alim Rachim, mengatakan penahanan kasus korupsi tersebut merupakan prestasi tersendiri bagi Kejari Soppeng.
"Itu adalah salah satu prestasi, dan kecil kemungkinan akan di ambil oleh Kejati kalau sudah berproses di Kejari," katanya ketika dihubungi SINDO, Minggu (25/11/2012).
(ysw)