16 kecamatan rawan puting beliung

Jum'at, 23 November 2012 - 18:03 WIB
16 kecamatan rawan puting...
16 kecamatan rawan puting beliung
A A A
Sindonews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro menyatakan 44 desa di 16 kecamatan rawan terjadi bencana puting beliung selama musim hujan ini. Wilayah yang rawan diterjang angin kencang itu berada di dekat perbukitan yang gersang dan tandus.

Wilayah kecamatan yang dinyatakan rawan puting beliung yakni Kepohbaru, Ngraho, Sukosewu, Margomulyo, Tambakrejo, Ngambon, Dander, Kanor, Temayang, Sumberejo, Purwosari, Malo, Balen, Kapas, Baureno, dan Sekar. Sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 27.

Sekretaris BPBD Bojonegoro, Budi Mulyono mengatakan wilayah yang rawan diterjang angin kencang itu berada di wilayah selatan dan timur Bojonegoro. Hujan disertai angin kencang rawan merobohkan rumah dan bangunan lantaran pohon-pohonan yang dulu menjadi penangkis angin sudah jarang.

“Akibatnya setiap terjadi hujan disertai angin kencang langsung menerjang bangunan dan rumah warga,” ungkap Budi menjelaskan di ruang kerjanya, Jumat (23/11/2012).

Selama musim hujan ini sedikitnya sudah ada 50 rumah warga roboh dan 480 rumah lainnya rusak akibat diterjang puting beliung. Wilayah yang diterjang puting beliung yakni Kecamatan Kalitidu, Kepohbaru, Kapas, dan Sukosewu.

Budi menuturkan, warga yang tinggal di daerah rawan puting beliung harus senantiasa waspada ketika terjadi hujan deras diiringi angin kencang. Ia mengimbau agar warga tidak berada di dalam rumah yang kondisinya rawan ambruk saat terjadi hujan deras.

“Penghuni rumah yang paling tahu kondisi rumahnya. Sebaiknya kalau khawatir ambruk lebih baik mengungsi saat terjadi hujan deras disertai angin kencang. Itu demi keselamatan,” ujarnya.

Anggota Komisi B Bidang Keuangan dan Anggaran DPRD Bojonegoro, Nuswantoro, menyatakan, saat ini sedang digodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

“Raperda itu nanti mengatur penanggulangan bencana daerah secara komprehensif,” ujarnya.

Untuk sementara pengaturan penanggulangan bencana mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 37 Tahun 2012. Perbup itu mengatur mulai tindakan tanggap darurat saat terjadi bencana hingga pemberian santunan bagi korban bencana.

Menurut Nuswantoro, ke depan proses birokrasi pemberian santunan dan bantuan disederhanakan. Misalnya, saat petugas BPBD datang ke lokasi kejadian sudah langsung membawa daftar isian yang harus diisi untuk menilai taksiran kerugian. Sehingga dalam waktu paling lambat dua hari santunan bisa diberikan. Sementara saat ini santunan baru bisa diberikan dua bulan setelah kejadian bencana.
(azh)
Berita Terkait
Cuaca Buruk di Pelayaran...
Cuaca Buruk di Pelayaran Bajoe-Kolaka, Bus dan Truk Terbalik di KMP Raja Dilaut
Cuaca Buruk, Ratusan...
Cuaca Buruk, Ratusan Kapal Ikan Bersandar di Pelabuhan Nizam Zachman
Cuaca Buruk di Sulsel...
Cuaca Buruk di Sulsel Diprediksi Sampai Akhir Tahun 2021
Penundaan Penyeberangan...
Penundaan Penyeberangan Kapal Akibat Cuaca Buruk di Maluku Utara
BMKG Sebut Provinsi...
BMKG Sebut Provinsi Sulsel Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem
Cuaca Buruk, Nelayan...
Cuaca Buruk, Nelayan di Makassar Diimbau Tak Melaut
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
12 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
35 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember, Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved