Waspadai peredaran senpi di Aceh
Jum'at, 23 November 2012 - 00:02 WIB
Waspadai peredaran senpi di Aceh
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan daerah di Aceh diminta untuk mewaspadai peredaran senjata api (senpi) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Panglima Komando Iskandar Muda, Mayjen TNI Zahari Siregar menyatakan pada pimpinan daerah Aceh agar mewaspadai peredaran senjata ilegal. Menurutnya, hal tersebut jika tak ditanggulangi dapat memperkeruh perdamaian Aceh.
“Ini harus kita berantas agar perdamaian tetap terjaga,” ungkap Zahari dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (21/11/2012).
Selain persoalan senjata api ilegal, menurut Zahari pengesahan Qanun (Perda) Wali Nanggroe yang disahkan DPRA juga telah berdampak luas di tengah masyarakat. Bahkan ada kabupaten yang menyatakan ingin berpisah dari Provinsi Aceh.
“Setelah disahkan Qanun Wali Nanggroe, Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) kembali menyatakan ingin pisah dari Aceh,” jelasnya.
Zahari juga mengingatkan para pemuka agama dan tokoh masyarakat agar lebih memperhatikan kerukunan beragama. Hal tersebut terkait kerusuhan di Desa Jambo Dalam Kecamatan Peulimbang, Bireun yang menewaskan tiga orang dan 10 luka-luka setelah salah satu pengajian diserang warga karena dinilai mengajarkan ajaran sesat.
“Tokoh masyarakat harus turun untuk membina masyarakat secara bertahap. Sehingga hal-hal seperti di Bireun tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut Zahari mengingkatkan anggota legislatif agar tidak menjadikan atribut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang dan bendera Aceh.
“Qanun itu melanggar Peraturan Nomor 77 tahun 2007 jika seperti antribut GAM,” katanya.
Panglima Komando Iskandar Muda, Mayjen TNI Zahari Siregar menyatakan pada pimpinan daerah Aceh agar mewaspadai peredaran senjata ilegal. Menurutnya, hal tersebut jika tak ditanggulangi dapat memperkeruh perdamaian Aceh.
“Ini harus kita berantas agar perdamaian tetap terjaga,” ungkap Zahari dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (21/11/2012).
Selain persoalan senjata api ilegal, menurut Zahari pengesahan Qanun (Perda) Wali Nanggroe yang disahkan DPRA juga telah berdampak luas di tengah masyarakat. Bahkan ada kabupaten yang menyatakan ingin berpisah dari Provinsi Aceh.
“Setelah disahkan Qanun Wali Nanggroe, Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) kembali menyatakan ingin pisah dari Aceh,” jelasnya.
Zahari juga mengingatkan para pemuka agama dan tokoh masyarakat agar lebih memperhatikan kerukunan beragama. Hal tersebut terkait kerusuhan di Desa Jambo Dalam Kecamatan Peulimbang, Bireun yang menewaskan tiga orang dan 10 luka-luka setelah salah satu pengajian diserang warga karena dinilai mengajarkan ajaran sesat.
“Tokoh masyarakat harus turun untuk membina masyarakat secara bertahap. Sehingga hal-hal seperti di Bireun tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut Zahari mengingkatkan anggota legislatif agar tidak menjadikan atribut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang dan bendera Aceh.
“Qanun itu melanggar Peraturan Nomor 77 tahun 2007 jika seperti antribut GAM,” katanya.
(azh)