Waspadai LSM & Ormas Ilegal
Kamis, 22 November 2012 - 04:01 WIB
Waspadai LSM & Ormas Ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Guna mewaspadadi Organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ilegal, maka Pemerintah Kota Tegal melakukan pendataan.
Pendataan ulang atau daftar ulang Ormas dan LSM itu sesuai dengan kewajiban dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin saat membuka Sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2012 di ruang Adipura Balaikota Tegal mengatakan, semua Ormas dan LSM khususnya yang ada di Kota Tegal wajib melakukan daftar ulang.
Kewajiban mendaftar kembali, selain diamanatkan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, juga sebagai upaya menertibkan Ormas maupun LSM. "Karena, saat ini banyak Ormas dan LSM bermunculan dan hal ini perlu diantisipasi, " katanya di Tegal, Rabu (21/11/2012).
Dia juga menegaskan, keberadaan Ormas dan LSM sangat membantu kinerja pemerintah. Sebab, selain ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah, Ormas dan LSM bisa menjadi motor penggerak pembangunan di masyarakat.
Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tegal Soeripto mengatakan untuk saat ini jumlah Ormas di Kota Tegal mencapai 102 ormas dan LSM berjumlah 19 lembaga.
Semua ormas ini tercatat di Kantor Kesbangpolinmas Kota Tegal. Namun diperkirakan masih banyak Ormas maupun LSM yang tidak terdaftar, tetapi melakukan kegiatannya di Kota Tegal.
Pendataan ulang atau daftar ulang Ormas dan LSM itu sesuai dengan kewajiban dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin saat membuka Sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2012 di ruang Adipura Balaikota Tegal mengatakan, semua Ormas dan LSM khususnya yang ada di Kota Tegal wajib melakukan daftar ulang.
Kewajiban mendaftar kembali, selain diamanatkan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, juga sebagai upaya menertibkan Ormas maupun LSM. "Karena, saat ini banyak Ormas dan LSM bermunculan dan hal ini perlu diantisipasi, " katanya di Tegal, Rabu (21/11/2012).
Dia juga menegaskan, keberadaan Ormas dan LSM sangat membantu kinerja pemerintah. Sebab, selain ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah, Ormas dan LSM bisa menjadi motor penggerak pembangunan di masyarakat.
Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tegal Soeripto mengatakan untuk saat ini jumlah Ormas di Kota Tegal mencapai 102 ormas dan LSM berjumlah 19 lembaga.
Semua ormas ini tercatat di Kantor Kesbangpolinmas Kota Tegal. Namun diperkirakan masih banyak Ormas maupun LSM yang tidak terdaftar, tetapi melakukan kegiatannya di Kota Tegal.
(lns)