Tilep ratusan juta, kolektor rumah sakit dibui
Rabu, 21 November 2012 - 18:39 WIB
Tilep ratusan juta, kolektor rumah sakit dibui
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, Makassar, akhirnya menahan terdakwa korupsi PAD Rumah Sakit Umum (RSU) Lamaddukkelleng Sengkang.
Sriyanti Koordinator kolektor RSU Lamaddukkelleng ditahan Kejari karena diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp289.904.250.
"Setelah diperiksa, terdakwa kami tahan sekira pukul 03.00 Wita," kata Jaksa penuntut Umum (JPU) kasus tersebut Edriyadi kepada SINDO, Rabu (21/11/2012).
Saat ini Sriyanti ditahan di Rutan kelas II B Sengkang. Rencanya pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Makassar.
"Mengenai tanggalnya belum kami pastikan yang jelas kami upayakan sesegera mungkin," katanya.
Seperti diketahui, Selasa 20 November 2012 kemarin Kejari Sengkang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi PAD rumah sakit yang merugikan daerah Rp289.904.250 dengan terdakwa Koordinator kolektor RSU Lamaddukkelleng, Sriyanti.
Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng, Sengkang, menemukan penyelewengan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta.
Penyimpangan itu berupa ketidaksesuaian pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetor ke Bank Sulsel (BPD) dengan realisasi penerimaan yang dikelola oleh pihak rumah sakit.
Setidaknya, ada tujuh sumber PAD yang dikelola RSUD Lamaddukelleng Sengkang, yakni laboratorium, farmasi, rawat inap, rawat jalan, fisioterapi, ambulan, dan konsul gizi.
Dari sumber PAD inilah diduga terdapat "kebocoran" sehingga ditemukan dugaan penyelewengan dana mencapai ratusan juta rupiah.
Sriyanti Koordinator kolektor RSU Lamaddukkelleng ditahan Kejari karena diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp289.904.250.
"Setelah diperiksa, terdakwa kami tahan sekira pukul 03.00 Wita," kata Jaksa penuntut Umum (JPU) kasus tersebut Edriyadi kepada SINDO, Rabu (21/11/2012).
Saat ini Sriyanti ditahan di Rutan kelas II B Sengkang. Rencanya pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Makassar.
"Mengenai tanggalnya belum kami pastikan yang jelas kami upayakan sesegera mungkin," katanya.
Seperti diketahui, Selasa 20 November 2012 kemarin Kejari Sengkang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi PAD rumah sakit yang merugikan daerah Rp289.904.250 dengan terdakwa Koordinator kolektor RSU Lamaddukkelleng, Sriyanti.
Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng, Sengkang, menemukan penyelewengan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta.
Penyimpangan itu berupa ketidaksesuaian pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetor ke Bank Sulsel (BPD) dengan realisasi penerimaan yang dikelola oleh pihak rumah sakit.
Setidaknya, ada tujuh sumber PAD yang dikelola RSUD Lamaddukelleng Sengkang, yakni laboratorium, farmasi, rawat inap, rawat jalan, fisioterapi, ambulan, dan konsul gizi.
Dari sumber PAD inilah diduga terdapat "kebocoran" sehingga ditemukan dugaan penyelewengan dana mencapai ratusan juta rupiah.
(ysw)