Tahanan Polsek Palu Timur tewas gantung diri
Rabu, 21 November 2012 - 04:10 WIB
Tahanan Polsek Palu Timur tewas gantung diri
A
A
A
Sindonews.com - Seorang tahanan Polsek Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tenggara (Sulteng) Defry (18) ditemukan tewas di dalam selnya. Defry ditemukan tewas dalam keadaan leher tergantung. Diduga korban nekat gantung diri.
Jasad Defry pertama kali ditemukan oleh salah seorang petugas Polsek Palu Timur yang hendak memeriksa tahanan. Saat itulah, petugas tersebut menemukan Defry sudah tewas dengan leher tergantung.
orangtua korban langsung histeris dan jatuh pingsan ketika menyaksikan anaknya dalam kondisi tidak bernyawa lagi di pintu sel tahanan kantor Polsek Palu Timur, Kota Palu. Selanjutnya, korban dievakusi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Sulteng.
Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan yang berada di lokasi kejadian mengatakan korban akan diidentifikasi di RS Bhayangkara Palu. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban agar pihak keluarga tidak menuduh ada tindakan kekerasan lain dalam sel tahanan.
"Hasil penyelidikan mengenai penyebab pasti korban gantung diri akan disampaikan setelah dilakukan proses autopsi," ungkap Ramadhan menjelaskan kepada wartawan, Selasa 20 November 2012.
Defry ditangkap petugas Polsek Palu Timur setelah terjerat kasus penganiayaan pasal 351. Defry yang tinggal di Kecamatan Palu timur ditahan sejak 7 November lalu. Semasa di dalam sel, korban meninggalkan tiga surat yang ditujukan kepada orangtua dan mantan kekasihnya.
Sumber di Mapolsek Palu Timur menyebutkan diduga korban frustasi lalu nekat gantung diri karena saat masuk sel tahanan ia ditinggal oleh kekasihnya.
Jasad Defry pertama kali ditemukan oleh salah seorang petugas Polsek Palu Timur yang hendak memeriksa tahanan. Saat itulah, petugas tersebut menemukan Defry sudah tewas dengan leher tergantung.
orangtua korban langsung histeris dan jatuh pingsan ketika menyaksikan anaknya dalam kondisi tidak bernyawa lagi di pintu sel tahanan kantor Polsek Palu Timur, Kota Palu. Selanjutnya, korban dievakusi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Sulteng.
Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan yang berada di lokasi kejadian mengatakan korban akan diidentifikasi di RS Bhayangkara Palu. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban agar pihak keluarga tidak menuduh ada tindakan kekerasan lain dalam sel tahanan.
"Hasil penyelidikan mengenai penyebab pasti korban gantung diri akan disampaikan setelah dilakukan proses autopsi," ungkap Ramadhan menjelaskan kepada wartawan, Selasa 20 November 2012.
Defry ditangkap petugas Polsek Palu Timur setelah terjerat kasus penganiayaan pasal 351. Defry yang tinggal di Kecamatan Palu timur ditahan sejak 7 November lalu. Semasa di dalam sel, korban meninggalkan tiga surat yang ditujukan kepada orangtua dan mantan kekasihnya.
Sumber di Mapolsek Palu Timur menyebutkan diduga korban frustasi lalu nekat gantung diri karena saat masuk sel tahanan ia ditinggal oleh kekasihnya.
(azh)