Tahanan Kasus Penggelapan di Rutan Gianyar Tewas Bunuh Diri

Senin, 26 Desember 2022 - 19:50 WIB
loading...
Tahanan Kasus Penggelapan di Rutan Gianyar Tewas Bunuh Diri
Ilustrasi jenazah. Foto: Istimewa
A A A
GIANYAR - Seorang tahanan kasus penggelapan dana perusahaan di Rutan Gianyar tewas bunuh diri. Padahal, tahanan pria bernama Jhon Winkel (68) ini dijadwalkan bebas Februari 2023.

Kepala Rutan Gianyar, Muhammad Bahrun mengatakan, peristiwa bunuh diri itu terjadi jam 2 pagi hari ini dan langsung dilaporkan kepada petugas kepolisian.

"Saat ini jenazah sudah dibawa ke RS Prof Ngurah Denpasar. Ditemukan tewas bunuh diri di dalam sel tahanan," katanya, kepada wartawan, Senin (26/12/2022).



Dilanjutkan dia, tahanan itu memiliki riwayat penyakit bawaan. Namun, pihaknya enggan berspekulasi terkait penyabab tahanan itu bunuh diri. Kasus tersebut kini ditangani petugas Polres Gianyar.



"Jhon Winkel merupakan tahanan kasus penggelapan 374 KUHP yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Yang bersangkutan dijadwalkan bebas pada Februari 2023 mendatang," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Rutan Gianyar, tampak aktivitas rutan berjalan normal.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5001 seconds (0.1#10.140)