Korupsi ADD, Kades Sidomulyo ditahan

Senin, 19 November 2012 - 18:02 WIB
Korupsi ADD, Kades Sidomulyo...
Korupsi ADD, Kades Sidomulyo ditahan
A A A
Sindonews.com - Kepala Desa (kades) Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dariono Sarkun (45) langsung ditahan usai diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polres OKI.

Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak (11/9/2012) ini diperiksa secara maraton oleh penyidik pada Senin (19/11/2012). Usai diperiksa Dariono langsung ditahan.

Kades Sidomulyo ini ditahan karena diduga melakukan tidak pidana korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009, 2010, dan 2011 serta tunjangan perangkat desa yang tidak dibagikan.

Sejak pukul 09.00 WIB, Dariono datang ke polres OKI dengan menggunakan baju batik warna coklat dan celana dasar berwarna biru ditemani oleh camat Sungai Menang Fredy dan Sekcam SY Harahap.

Tersangka diperiksa oleh penyidik Polres OKI, Bripka Meiza Edward SE MH selama 4 jam, dan dicecar dengan 30 pertanyaan. Saat diperiksa tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) Dwi Purnama Sari SH sebelum akhirnya sang kades dijebloskan ke tahanan Polres OKI sekitar pukul 16.30 wib.

Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh Sik melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman SH didampingi kanit Pidsus Ipda Jailili SH mengatakan, berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi indikasi kerugian negara sebesar Rp163 juta.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga telah menilep dana ADD yang semestinya diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur desa dan sarana fisik.

“Dana perangkat desa ini sebagian ada yang digelapkan dan tidak dibagikan kepada yang berhak dan dana ADD sebagian untuk pembangunan infrastruktur desa juga tidak direalisasikan,” ujar Kasat.

Dijelaskannya, penahanan terdakwa ini dilakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan serta dapat menghilangkan barang bukti.

“Terpaksa kita tahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved