Korupsi ADD, Kades Sidomulyo ditahan

Senin, 19 November 2012 - 18:02 WIB
Korupsi ADD, Kades Sidomulyo...
Korupsi ADD, Kades Sidomulyo ditahan
A A A
Sindonews.com - Kepala Desa (kades) Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dariono Sarkun (45) langsung ditahan usai diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polres OKI.

Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak (11/9/2012) ini diperiksa secara maraton oleh penyidik pada Senin (19/11/2012). Usai diperiksa Dariono langsung ditahan.

Kades Sidomulyo ini ditahan karena diduga melakukan tidak pidana korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009, 2010, dan 2011 serta tunjangan perangkat desa yang tidak dibagikan.

Sejak pukul 09.00 WIB, Dariono datang ke polres OKI dengan menggunakan baju batik warna coklat dan celana dasar berwarna biru ditemani oleh camat Sungai Menang Fredy dan Sekcam SY Harahap.

Tersangka diperiksa oleh penyidik Polres OKI, Bripka Meiza Edward SE MH selama 4 jam, dan dicecar dengan 30 pertanyaan. Saat diperiksa tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) Dwi Purnama Sari SH sebelum akhirnya sang kades dijebloskan ke tahanan Polres OKI sekitar pukul 16.30 wib.

Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh Sik melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman SH didampingi kanit Pidsus Ipda Jailili SH mengatakan, berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi indikasi kerugian negara sebesar Rp163 juta.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga telah menilep dana ADD yang semestinya diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur desa dan sarana fisik.

“Dana perangkat desa ini sebagian ada yang digelapkan dan tidak dibagikan kepada yang berhak dan dana ADD sebagian untuk pembangunan infrastruktur desa juga tidak direalisasikan,” ujar Kasat.

Dijelaskannya, penahanan terdakwa ini dilakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan serta dapat menghilangkan barang bukti.

“Terpaksa kita tahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
5 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
7 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
7 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
9 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
9 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved