Banyak calon belum serahkan persyaratan ke KPU
Jum'at, 16 November 2012 - 16:39 WIB
Banyak calon belum serahkan persyaratan ke KPU
A
A
A
Sindonews.com - Banyak calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Barat (Jabar) yang belum melengkapi persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.
Seperti Rieke Diah Pitaloka (cagub dari PDIP), Ahmad Heryawan (incumbent), dan Irianto MS Syafiudin alias Yance (Golkar).
"Kebanyakan mereka belum serahkan rekening dana kampanye, laporan harta kekayaan, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), surat tidak sedang dalam pailit, dan ijazah," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, di KPU Jabar, Jumat (16/11/2012).
Menurut Yayat, persyaratan tersebut harus segera diserahkan para calon hingga 18 November 2012. Namun, bagi yang belum menyerahkan sampai tanggal 18 NOvember, bisa menyerahkan dimasa perbaikan hingga 1 Desember.
"Jika hingga 1 Desember belum bisa melengkapi atau memperbaiki persyaratan, maka calon bisa dinyatakan gugur," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, memang mengurus persyaratan tersebut bisa terkendala birokrasi. Terlebih persyaratan tersebut jumlahnya banyak, dan harus diurus ke instansi masing-masing.
"SKCK kan harus diurus ke kepolisian. Ijazah juga harus diurus ke instansi pendidikan. Mengurus persyaratan ini memang membutuhkan waktu," terangnya.
Namun, para calon tersebut sudah memenuhi syarat utama bahwa pencalonan harus memenuhi kuota kursi yakni minimal 15 kursi di DPRD.
Seperti Rieke Diah Pitaloka (cagub dari PDIP), Ahmad Heryawan (incumbent), dan Irianto MS Syafiudin alias Yance (Golkar).
"Kebanyakan mereka belum serahkan rekening dana kampanye, laporan harta kekayaan, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), surat tidak sedang dalam pailit, dan ijazah," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, di KPU Jabar, Jumat (16/11/2012).
Menurut Yayat, persyaratan tersebut harus segera diserahkan para calon hingga 18 November 2012. Namun, bagi yang belum menyerahkan sampai tanggal 18 NOvember, bisa menyerahkan dimasa perbaikan hingga 1 Desember.
"Jika hingga 1 Desember belum bisa melengkapi atau memperbaiki persyaratan, maka calon bisa dinyatakan gugur," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, memang mengurus persyaratan tersebut bisa terkendala birokrasi. Terlebih persyaratan tersebut jumlahnya banyak, dan harus diurus ke instansi masing-masing.
"SKCK kan harus diurus ke kepolisian. Ijazah juga harus diurus ke instansi pendidikan. Mengurus persyaratan ini memang membutuhkan waktu," terangnya.
Namun, para calon tersebut sudah memenuhi syarat utama bahwa pencalonan harus memenuhi kuota kursi yakni minimal 15 kursi di DPRD.
(maf)