Bejat, ayah perkosa anak kandung
Kamis, 15 November 2012 - 01:46 WIB
Bejat, ayah perkosa anak kandung
A
A
A
Sindonews.com - Entah apa yang ada dipikiran Sumaila Hamu (40), warga Dusun I Napo, Desa Napo, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dia tega memperkosa anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 15 tahun.
Akibatnya, gadis belia berinisial itu kehilangan kehormatannya, karena direnggut sang ayah kandung yang berprofesi sebagai petani itu.
Informasi yang dihimpung di Mapolres Polman menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada akhir Agustus lalu, di rumah pelaku. Namun, kejadian ini baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan.
Wakil Kepala Polsek Limboro IPDA M Amir Les membenarkan kejadian itu. Hanya saja, baru bisa diungkap setelah kejadian tersebut dipastikan kebenarannya.
Dikatakan Amir, kabar soal kejadian tersebut diketahui polisi dari warga setempat. Hanya saja, tidak ada yang berani melaporkan. Namun, polisi mengambil inisiatif untuk menjemput korban di sekolahnya ketika ayahnya sedang tidak ada di tempat untuk meminta pengakuan korban benar tidaknya kejadian tersebut.
Di kantor polisi, korban yang saat ini duduk dibangku kelas tiga SMP itu, awalnya tidak mau buka mulut, karena takut dengan ancaman sang ayah jika si korban (anaknya) membeberkan kejadian tersebut. Namun, beberapa saat kemudian, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah digauli ayahnya.
Kepada polisi, korban mengaku digauli sebanyak dua kali. Saat sang ayah hendak melakukan perbuatan bejatnya, korban yang merupakan anak kedua dari dua bersaudara itu, diancam jika tidak mau melayani, dia akan dibunuh. Kemudian, setelah digauli, korban diancam lagi.
“Jadi, ayahnya mengancam anak itu dua kali. Saat mau digauli dan setelah digauli,” beber Wakapolsek.
Setelah bukti-bukti terhadap perbuatan bejat Sumaila terhadap anak kandungnya sendiri kuat, serta adanya hasil visum, polisi akhirnya menangkap ayah korban di Puccadi, Kecamatan Mapilli, pada Selasa 13 Nopember 2012. “Kita jemput pelaku sekitar pukul 20.00 Wita di Puccadi, Kecamatan Mapilli,” singkat Amir.
Perbuatan bejar pelaku tersebut, melanggar pasal 81 Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
Akibatnya, gadis belia berinisial itu kehilangan kehormatannya, karena direnggut sang ayah kandung yang berprofesi sebagai petani itu.
Informasi yang dihimpung di Mapolres Polman menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada akhir Agustus lalu, di rumah pelaku. Namun, kejadian ini baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan.
Wakil Kepala Polsek Limboro IPDA M Amir Les membenarkan kejadian itu. Hanya saja, baru bisa diungkap setelah kejadian tersebut dipastikan kebenarannya.
Dikatakan Amir, kabar soal kejadian tersebut diketahui polisi dari warga setempat. Hanya saja, tidak ada yang berani melaporkan. Namun, polisi mengambil inisiatif untuk menjemput korban di sekolahnya ketika ayahnya sedang tidak ada di tempat untuk meminta pengakuan korban benar tidaknya kejadian tersebut.
Di kantor polisi, korban yang saat ini duduk dibangku kelas tiga SMP itu, awalnya tidak mau buka mulut, karena takut dengan ancaman sang ayah jika si korban (anaknya) membeberkan kejadian tersebut. Namun, beberapa saat kemudian, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah digauli ayahnya.
Kepada polisi, korban mengaku digauli sebanyak dua kali. Saat sang ayah hendak melakukan perbuatan bejatnya, korban yang merupakan anak kedua dari dua bersaudara itu, diancam jika tidak mau melayani, dia akan dibunuh. Kemudian, setelah digauli, korban diancam lagi.
“Jadi, ayahnya mengancam anak itu dua kali. Saat mau digauli dan setelah digauli,” beber Wakapolsek.
Setelah bukti-bukti terhadap perbuatan bejat Sumaila terhadap anak kandungnya sendiri kuat, serta adanya hasil visum, polisi akhirnya menangkap ayah korban di Puccadi, Kecamatan Mapilli, pada Selasa 13 Nopember 2012. “Kita jemput pelaku sekitar pukul 20.00 Wita di Puccadi, Kecamatan Mapilli,” singkat Amir.
Perbuatan bejar pelaku tersebut, melanggar pasal 81 Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
(san)