Bejat, ayah perkosa anak kandung

Kamis, 15 November 2012 - 01:46 WIB
Bejat, ayah perkosa...
Bejat, ayah perkosa anak kandung
A A A
Sindonews.com - Entah apa yang ada dipikiran Sumaila Hamu (40), warga Dusun I Napo, Desa Napo, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dia tega memperkosa anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 15 tahun.

Akibatnya, gadis belia berinisial itu kehilangan kehormatannya, karena direnggut sang ayah kandung yang berprofesi sebagai petani itu.

Informasi yang dihimpung di Mapolres Polman menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada akhir Agustus lalu, di rumah pelaku. Namun, kejadian ini baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan.

Wakil Kepala Polsek Limboro IPDA M Amir Les membenarkan kejadian itu. Hanya saja, baru bisa diungkap setelah kejadian tersebut dipastikan kebenarannya.

Dikatakan Amir, kabar soal kejadian tersebut diketahui polisi dari warga setempat. Hanya saja, tidak ada yang berani melaporkan. Namun, polisi mengambil inisiatif untuk menjemput korban di sekolahnya ketika ayahnya sedang tidak ada di tempat untuk meminta pengakuan korban benar tidaknya kejadian tersebut.

Di kantor polisi, korban yang saat ini duduk dibangku kelas tiga SMP itu, awalnya tidak mau buka mulut, karena takut dengan ancaman sang ayah jika si korban (anaknya) membeberkan kejadian tersebut. Namun, beberapa saat kemudian, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah digauli ayahnya.

Kepada polisi, korban mengaku digauli sebanyak dua kali. Saat sang ayah hendak melakukan perbuatan bejatnya, korban yang merupakan anak kedua dari dua bersaudara itu, diancam jika tidak mau melayani, dia akan dibunuh. Kemudian, setelah digauli, korban diancam lagi.

“Jadi, ayahnya mengancam anak itu dua kali. Saat mau digauli dan setelah digauli,” beber Wakapolsek.

Setelah bukti-bukti terhadap perbuatan bejat Sumaila terhadap anak kandungnya sendiri kuat, serta adanya hasil visum, polisi akhirnya menangkap ayah korban di Puccadi, Kecamatan Mapilli, pada Selasa 13 Nopember 2012. “Kita jemput pelaku sekitar pukul 20.00 Wita di Puccadi, Kecamatan Mapilli,” singkat Amir.

Perbuatan bejar pelaku tersebut, melanggar pasal 81 Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
20 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
46 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved