Pacari sopir angkot, ABG hamil 5 bulan
Selasa, 13 November 2012 - 19:37 WIB
Pacari sopir angkot, ABG hamil 5 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran tak mau bertanggung jawab telah menghamili seorang gadis, Asep alias Jio (28), sopir angkot di Bogor dilaporkan ke Polres Bogor Kota. Asep dilaporkan oleh orang tua korban (16), Aisah (40), warga Perum Bilabong, Kelurahan Sumber Wangi, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Informasi dihimpun menyebutkan, keluarga korban melaporkan karena saat diminta pertanggungjawaban, pelaku malah kabur. Saat ini, korban telah hamil lima bulan.
"Awalnya antara korban dan pelaku kenalan lalu pacaran. Kemudian berlanjut ke hubungan badan di rumah kos teman pelaku di wilayah Tanah Sareal," kata Aisah mengutip pengakuan anaknya, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bogor Kota, Selasa (13/11/2012).
Pihak keluarga dan korban juga mengaku, merasa dibohongi karena pelaku mengaku masih bujangan. "Padahal pelaku telah beristri. Saat kami datang, ternyata ada wanita yang mengaku sebagai istrinya. Katanya suaminya sudah enggak pulang dua hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Kota Ipda Melisa Sianipar membenarkan laporan tersebut.
"Kejadian itu benar ada. Laporan sudah kami terima. Tapi korban belum datang untuk di BAP sejak ibunya membuat laporan pada Senin 12 Nopember 2012 kemarin," tandas Melisa.
Jika terbukti, maka pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak dibawa umur, pidana penjara diatas lima tahun.
Informasi dihimpun menyebutkan, keluarga korban melaporkan karena saat diminta pertanggungjawaban, pelaku malah kabur. Saat ini, korban telah hamil lima bulan.
"Awalnya antara korban dan pelaku kenalan lalu pacaran. Kemudian berlanjut ke hubungan badan di rumah kos teman pelaku di wilayah Tanah Sareal," kata Aisah mengutip pengakuan anaknya, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bogor Kota, Selasa (13/11/2012).
Pihak keluarga dan korban juga mengaku, merasa dibohongi karena pelaku mengaku masih bujangan. "Padahal pelaku telah beristri. Saat kami datang, ternyata ada wanita yang mengaku sebagai istrinya. Katanya suaminya sudah enggak pulang dua hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Kota Ipda Melisa Sianipar membenarkan laporan tersebut.
"Kejadian itu benar ada. Laporan sudah kami terima. Tapi korban belum datang untuk di BAP sejak ibunya membuat laporan pada Senin 12 Nopember 2012 kemarin," tandas Melisa.
Jika terbukti, maka pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak dibawa umur, pidana penjara diatas lima tahun.
(san)