2 Kali Cabuli Gadis Tomohon, Sopir Angkot Diciduk Polisi
Kamis, 01 September 2022 - 18:17 WIB
loading...
Sopir angkot berinisial OP (22) ditangkap anggota Satreskrim Polres Tomohon, usai dua kali mencabuli seorang pelajar SMA. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
TOMOHON - Seorang sopir angkot berinisial OP (22) diciduk anggota Satreskrim Polres Tomohon, usai dua kali mencabuli gadis Tomohon, yang masih duduk di bangku SMA berinisial AS (17). OP ditangkap polisi setelah ada laporan dari korban, pada Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Terus Bertambah
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan, pencabulan tersebut berawal pada Senin (29/8/2022) sore, saat itu korban bersama teman perempuannya CP (17) sedang menunggu angkot untuk pergi ke rumah teman mereka di Sonder, Minahasa.
"Pelaku yang saat itu mengemudikan angkot melintas, lalu berhenti karena berteman dengan korban," kata Hanny Goni, Kamis (1/9/2022). Pelaku kemudian mengajak keduanya untuk pergi ke rumah temannya di Lingkungan IV, Kelurahan Knilow, Kecamatan Tomohon Utara.
Baca juga:
Ketiganya lalu pergi ke rumah temannya HM (22). Sampai di tempat tujuan, pelaku kemudian membeli minuman keras (Miras) cap tikus. "Miras kemudian diminum oleh pelaku bersama HM dan teman-temannya, sedangkan korban dan temannya tidak ikut minum miras," ujar Hanny Goni.
Baca juga: Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Terus Bertambah
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan, pencabulan tersebut berawal pada Senin (29/8/2022) sore, saat itu korban bersama teman perempuannya CP (17) sedang menunggu angkot untuk pergi ke rumah teman mereka di Sonder, Minahasa.
"Pelaku yang saat itu mengemudikan angkot melintas, lalu berhenti karena berteman dengan korban," kata Hanny Goni, Kamis (1/9/2022). Pelaku kemudian mengajak keduanya untuk pergi ke rumah temannya di Lingkungan IV, Kelurahan Knilow, Kecamatan Tomohon Utara.
Baca juga:
Ketiganya lalu pergi ke rumah temannya HM (22). Sampai di tempat tujuan, pelaku kemudian membeli minuman keras (Miras) cap tikus. "Miras kemudian diminum oleh pelaku bersama HM dan teman-temannya, sedangkan korban dan temannya tidak ikut minum miras," ujar Hanny Goni.
Lihat Juga :