8.000 tabung gas elpiji ilegal disita
Selasa, 13 November 2012 - 16:30 WIB
8.000 tabung gas elpiji ilegal disita
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 8.000 tabung gas elpiji ilegal disita anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling).
"Sebanyak kurang lebih 8000 buah tabung gas yang diduga ilegal disita kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Kasus ini berawal pada Oktober 2012, dimana pihak kepolisian menerima laporan adanya sebuah pabrik di kawasan industri Pulo Gadung yang memproduksi tabung gas.
Dalam memproduksi tabung gas, pabrik bernama PT. BKSI ini, diketahui tidak memiliki izin distribusi maupun lolos uji kelayakan dari PT. Pertamina.
"Setelah mendapatkan informasi, kemudian diselidiki. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, maka 2 November 2012, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati dua buah truk yang sudah siap mengirim ribuan tabung gas ke daerah Jawa Timur," jelas Rikwanto.
Polisi sendiri mendapati ribuan tabung gas ukuran 3 kilogram yang masih kosong, dan diantaranya belum lolos uji kelayakan.
Sementara itu, Kanit 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Kompol Ferdy mengatakan, tidak jauh dari pabrik, petugas juga menyita sebanyak 994 buah tabung gas siap kirim, yang akan dikirim ke Jawa Timur.
"994 tabung tersebut terdiri dari 921 buah tabung gas 3 Kg, dan 73 buah tabung gas 50 Kg yang siap berangkat menuju Jawa Timur dengan diangkut 2 truk besar," ujar Ferdy.
994 tabung gas itu juga diketahui belum melalui tes uji kelayakan di PT. Pertamina. "Tabung-tabung tersebut belum siap, dan belum tes uji kelayakan tapi sudah mau dipasarkan di daerah Jawa Timur," ucap Ferdy.
Petugas sendiri sudah memeriksa 12 saksi. Diantaranya merupakan karyawan pabrik dan sopir truk. "Sedang diselidiki siapa pemilik pabrik. Lalu siapa yang memerintahkan untuk mendistribusikan, padahal tabung gas tersebut belum uji kelayakan dan siapa juga yang memesan" kata Ferdy.
Tidak hanya ke daerah di Pulau Jawa, pabrik ini juga diketahui kerap mendistribusikan tabung gas ilegal itu ke daerah Sumatera. Petugas juga sudah memberi police line, dan mengamankan dua unit truk yang siap berangkat.
Untuk selanjutnya, petugas juga akan meminta keterangan petugas dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pihak PT. Pertamina.
Sedangkan pemilik pabrik akan diancam Pasal 62 ayat 1 No. 8 Tahun 1999 kemudian pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 dan pasal 9 ayat 1 huruf C dan D tentang perlindungan konsumen. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," tukas Ferdy.
"Sebanyak kurang lebih 8000 buah tabung gas yang diduga ilegal disita kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Kasus ini berawal pada Oktober 2012, dimana pihak kepolisian menerima laporan adanya sebuah pabrik di kawasan industri Pulo Gadung yang memproduksi tabung gas.
Dalam memproduksi tabung gas, pabrik bernama PT. BKSI ini, diketahui tidak memiliki izin distribusi maupun lolos uji kelayakan dari PT. Pertamina.
"Setelah mendapatkan informasi, kemudian diselidiki. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, maka 2 November 2012, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati dua buah truk yang sudah siap mengirim ribuan tabung gas ke daerah Jawa Timur," jelas Rikwanto.
Polisi sendiri mendapati ribuan tabung gas ukuran 3 kilogram yang masih kosong, dan diantaranya belum lolos uji kelayakan.
Sementara itu, Kanit 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Kompol Ferdy mengatakan, tidak jauh dari pabrik, petugas juga menyita sebanyak 994 buah tabung gas siap kirim, yang akan dikirim ke Jawa Timur.
"994 tabung tersebut terdiri dari 921 buah tabung gas 3 Kg, dan 73 buah tabung gas 50 Kg yang siap berangkat menuju Jawa Timur dengan diangkut 2 truk besar," ujar Ferdy.
994 tabung gas itu juga diketahui belum melalui tes uji kelayakan di PT. Pertamina. "Tabung-tabung tersebut belum siap, dan belum tes uji kelayakan tapi sudah mau dipasarkan di daerah Jawa Timur," ucap Ferdy.
Petugas sendiri sudah memeriksa 12 saksi. Diantaranya merupakan karyawan pabrik dan sopir truk. "Sedang diselidiki siapa pemilik pabrik. Lalu siapa yang memerintahkan untuk mendistribusikan, padahal tabung gas tersebut belum uji kelayakan dan siapa juga yang memesan" kata Ferdy.
Tidak hanya ke daerah di Pulau Jawa, pabrik ini juga diketahui kerap mendistribusikan tabung gas ilegal itu ke daerah Sumatera. Petugas juga sudah memberi police line, dan mengamankan dua unit truk yang siap berangkat.
Untuk selanjutnya, petugas juga akan meminta keterangan petugas dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pihak PT. Pertamina.
Sedangkan pemilik pabrik akan diancam Pasal 62 ayat 1 No. 8 Tahun 1999 kemudian pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 dan pasal 9 ayat 1 huruf C dan D tentang perlindungan konsumen. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," tukas Ferdy.
(san)