Gubernur Malut segera ditahan Bareskrim Polri
Sabtu, 10 November 2012 - 00:01 WIB

Gubernur Malut segera ditahan Bareskrim Polri
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 pada pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp6,9 miliar.
Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik Rumsayor membenarkan, Thaib diperiksa hari ini di Bareskrim Polri. Pemeriksaan Thaib merupakan pemeriksaaan kedua. Thaib telah diperiksa pertama kalinya pada Jumat pekan lalu. "Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan Thaib Armaiyn," jelas Hendrik, Jumat (9/11/2012).
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2012, Thaib batal diperiksa karena sakit saat itu. Hendrik mengatakan, Thaib belum ditahan. Bareskrim merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap Thaib yang ke tiga kalinya pekan depan.
"Kemungkinan besar Thaib langsung ditahan, itu kemungkian besar langsung ditahan, karena saya sudah mendapat informasi dari salah satu penyidik berpangkat Komisaris Polisi (Kombes) di Bareskrim Polri," terang Hendrik.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Malut itu dua kali resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam satu kasus yang sama yakni DTT, Thaib pun dicekal bepergian keluar negeri meningalkan wilayah hukum RI, surat pencegahan dari Bareskrim Polri bernomor R/2036/X/2012.
Selama enam bulan Gubernur Maluku Utara tidak diperbolehkan ke luar negeri tanpa seizin pihak berwenang meskipun dengan alasan sebagai kepala daerah. Thaib Armaiyn juga melakukan perjalanan keluar dari daerah Maluku Utara, diwajibkan untuk melapor ke Polda Malut.
Sebelum Thaib dan sejumlah bawahannya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Di antara pejabat termasuk Gubernur Malut Thaib Armayin, hanya Rusli Zainal sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Ternate.
Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik Rumsayor membenarkan, Thaib diperiksa hari ini di Bareskrim Polri. Pemeriksaan Thaib merupakan pemeriksaaan kedua. Thaib telah diperiksa pertama kalinya pada Jumat pekan lalu. "Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan Thaib Armaiyn," jelas Hendrik, Jumat (9/11/2012).
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2012, Thaib batal diperiksa karena sakit saat itu. Hendrik mengatakan, Thaib belum ditahan. Bareskrim merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap Thaib yang ke tiga kalinya pekan depan.
"Kemungkinan besar Thaib langsung ditahan, itu kemungkian besar langsung ditahan, karena saya sudah mendapat informasi dari salah satu penyidik berpangkat Komisaris Polisi (Kombes) di Bareskrim Polri," terang Hendrik.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Malut itu dua kali resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam satu kasus yang sama yakni DTT, Thaib pun dicekal bepergian keluar negeri meningalkan wilayah hukum RI, surat pencegahan dari Bareskrim Polri bernomor R/2036/X/2012.
Selama enam bulan Gubernur Maluku Utara tidak diperbolehkan ke luar negeri tanpa seizin pihak berwenang meskipun dengan alasan sebagai kepala daerah. Thaib Armaiyn juga melakukan perjalanan keluar dari daerah Maluku Utara, diwajibkan untuk melapor ke Polda Malut.
Sebelum Thaib dan sejumlah bawahannya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Di antara pejabat termasuk Gubernur Malut Thaib Armayin, hanya Rusli Zainal sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Ternate.
(lns)