Satu menit bebas, Zakaria kembali ditangkap

Rabu, 07 November 2012 - 21:51 WIB
Satu menit bebas, Zakaria...
Satu menit bebas, Zakaria kembali ditangkap
A A A
Sindonews.com - Baru satu menit menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Zakaria (41) kembali ditangkap Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Zakaria merupakan tersangka otak perambahan Hutan Suaka Margasatwa Dangku 1, Bayunglincir, Kabupaten Musibanyuasin (Muba), dan sudah ditahan selama 1,6 tahun. Polisi kembali menangkap Zakaria atas kasus yang sama.

Akibat perbuatan mantan Kepala Dusun Sako Karangan, Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayunglincir Muba ini negara dirugikan hingga ratusan juta, karena tanah milik hutan negara itu dijual tersangka kepada orang lain.

”Setelah kita mendapatkan info bahwa napi Lapas Merah Mata atas nama Zakaria akan bebas secara hukum Selasa (6 November 2012) pagi, maka anggota kami, kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kasubdit IV, Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP M Barly Ramadhany di Mapolda Sumsel, Rabu (7/11/2012).

Ia menerangkan, Zakaria menjual tanah milik negara saat menjabat sebagai Kadus Sako Karangan dan koordinator Kelompok Tani Perladangan Mandiri.

”Jadi tanah hutan suaka margasatwa itu dijual tersangka per kaplingnya atau,2,5 hektarenya ke warga seharga Rp4 juta dan tercatat sudah puluhan haktare lahan hutan yang dijualnya ke warga yang tidak mengetahui lahan itu milik negara,” tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9927 seconds (0.1#10.140)