Kasus bocah korban bentrok OI belum jelas
Rabu, 07 November 2012 - 18:42 WIB
Kasus bocah korban bentrok OI belum jelas
A
A
A
Sindonews.com - Kendati seluruh perwira di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan diputus bersalah dalam sidang disiplin Polda Sumatera Selatan, namun kasus tertembaknya bocah dalam bentrokan itu belum jelas.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Wakapolda Sumsel) Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, penyidikan kasus tertembaknya bocah Angga saat terjadinya bentrok di Limbang Jaya, masih dalam proses.
”Yang jelas masih disidik, nanti kalau ada dugaan keterlibatan oknum polisi, akan tetap kita proses sesuai mekanisme berlaku siapun orangnya,” katanya usai sidang disiplin di Mapolda Sumsel, Rabu (7/11/2012).
Ketika disinggung apakah pasca putusan sidang disiplin ini jabatan para perwira akan dievaluasi atau dicopot, Zulkarnain mengatakan, semuanya ada aturan dan ada dewan Wanjak.
”Biarlah aturan nanti yang mengatur, tak bisa langsung copot orang saja," tegasnya.
Ia mencontohkan, setiap polsek dibutuhkan seorang anggota intel, tapi disana tidak ada anggota yang pernah mengikuti kejuruan intel. Jadi secara aturan pos itu harus diisi orang dan tidak boleh kosong.
"Jadi siapun yang layak bisa menempatkan pos itu,” terangnya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Wakapolda Sumsel) Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, penyidikan kasus tertembaknya bocah Angga saat terjadinya bentrok di Limbang Jaya, masih dalam proses.
”Yang jelas masih disidik, nanti kalau ada dugaan keterlibatan oknum polisi, akan tetap kita proses sesuai mekanisme berlaku siapun orangnya,” katanya usai sidang disiplin di Mapolda Sumsel, Rabu (7/11/2012).
Ketika disinggung apakah pasca putusan sidang disiplin ini jabatan para perwira akan dievaluasi atau dicopot, Zulkarnain mengatakan, semuanya ada aturan dan ada dewan Wanjak.
”Biarlah aturan nanti yang mengatur, tak bisa langsung copot orang saja," tegasnya.
Ia mencontohkan, setiap polsek dibutuhkan seorang anggota intel, tapi disana tidak ada anggota yang pernah mengikuti kejuruan intel. Jadi secara aturan pos itu harus diisi orang dan tidak boleh kosong.
"Jadi siapun yang layak bisa menempatkan pos itu,” terangnya.
(ysw)