Kapolres Ogan Ilir & 5 perwira ditegur

Rabu, 07 November 2012 - 18:40 WIB
Kapolres Ogan Ilir &...
Kapolres Ogan Ilir & 5 perwira ditegur
A A A
Sindonews.com - Sidang disiplin kasus bentrok warga dan polisi di Desa Limbang Jaya Kabupaten Ogan Ilir, Brigjen Pol M Zulkarnain akhirnya memutuskan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Deni Darmaphala dan kelima perwira lainnya bersalah. Kelimanya mendapat hukuman teguran tertulis.

Sidang putusan disiplin berlangsung terbuka bagi umum di ruang Catur Cakti Gedung Anton Sudjarwo Polda Sumsel, Rabu (7/11/2012) sekira pukul 11.30 WIB. Tampak hadir sejumlah anggota Brimob Polda Sumsel saat mendengarkan sidang putusan.

Dari pantauan Sindo, pertamakali sidang memutus bersalah Kapolres Ogan Ilir, AKPB Deni Dharmapala, kemudian Kaden C Satuan Brimob Polda Sumsel, Kompol Barliansyah, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Awan Hariono.

Lalu dilanjutkan putusan bersalah, kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Ridwan Simanjuntak, kesemuanya putusan dibacakan pimpinan sidang Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain.

Sedangkan untuk putusan sidang disiplin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP, Yuskar Efendi dan Kasat Intel, AKP Agus Slamet dibacakan pendamping pimpinan sidang, Irwarsda Polda Sumsel, Kombes Pol S Handoko dengan. Kedua perwira pertama Polres OI itu dinyatakan bersalah dan sama diberi hukuman teguran tertulis.

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, semua terperiksa menerima hasil putusan sidang ini, maka sidang disiplin ini dinyatakan selesai.

"Apa yang sudah diputuskan dalam persidangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, pasal 9 dengan hukuman teguran tertulis semua," ungkap Zulkarnain seusai memimpin sidang disiplin di Mapolda Sumsel, Rabu (7/11/2012).

Namun perlu diketahui kata Jenderal Bintang satu itu, kendati hukumanya sama semua berupa teguran tertulis, namun kesalahan yang dilakukan berbeda-beda sesuai dengan Pasal 4 PP No. 2 tahun 2003.
(ysw)
Berita Terkait
Remaja 15 Tahun Korban...
Remaja 15 Tahun Korban Tawuran di Makassar Terkena Anak Panah di Dada
Rampas Sepeda Motor...
Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan
Tragis, 37 Warga Pubabu...
Tragis, 37 Warga Pubabu Besipae Diserang Warga Desa Tetangga
Breaking News! Abepura...
Breaking News! Abepura Papua Mencekam 2 Kelompok Warga Bentrok Terdengar Suara Tembakan
Polres Tapanuli Selatan...
Polres Tapanuli Selatan Buru Dalang Bentrok Warga dari Dua Desa
Bentrok Antar Warga...
Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
21 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
33 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
49 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved