Kapolres Ogan Ilir & 5 perwira ditegur
Rabu, 07 November 2012 - 18:40 WIB
Kapolres Ogan Ilir & 5 perwira ditegur
A
A
A
Sindonews.com - Sidang disiplin kasus bentrok warga dan polisi di Desa Limbang Jaya Kabupaten Ogan Ilir, Brigjen Pol M Zulkarnain akhirnya memutuskan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Deni Darmaphala dan kelima perwira lainnya bersalah. Kelimanya mendapat hukuman teguran tertulis.
Sidang putusan disiplin berlangsung terbuka bagi umum di ruang Catur Cakti Gedung Anton Sudjarwo Polda Sumsel, Rabu (7/11/2012) sekira pukul 11.30 WIB. Tampak hadir sejumlah anggota Brimob Polda Sumsel saat mendengarkan sidang putusan.
Dari pantauan Sindo, pertamakali sidang memutus bersalah Kapolres Ogan Ilir, AKPB Deni Dharmapala, kemudian Kaden C Satuan Brimob Polda Sumsel, Kompol Barliansyah, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Awan Hariono.
Lalu dilanjutkan putusan bersalah, kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Ridwan Simanjuntak, kesemuanya putusan dibacakan pimpinan sidang Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain.
Sedangkan untuk putusan sidang disiplin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP, Yuskar Efendi dan Kasat Intel, AKP Agus Slamet dibacakan pendamping pimpinan sidang, Irwarsda Polda Sumsel, Kombes Pol S Handoko dengan. Kedua perwira pertama Polres OI itu dinyatakan bersalah dan sama diberi hukuman teguran tertulis.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, semua terperiksa menerima hasil putusan sidang ini, maka sidang disiplin ini dinyatakan selesai.
"Apa yang sudah diputuskan dalam persidangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, pasal 9 dengan hukuman teguran tertulis semua," ungkap Zulkarnain seusai memimpin sidang disiplin di Mapolda Sumsel, Rabu (7/11/2012).
Namun perlu diketahui kata Jenderal Bintang satu itu, kendati hukumanya sama semua berupa teguran tertulis, namun kesalahan yang dilakukan berbeda-beda sesuai dengan Pasal 4 PP No. 2 tahun 2003.
Sidang putusan disiplin berlangsung terbuka bagi umum di ruang Catur Cakti Gedung Anton Sudjarwo Polda Sumsel, Rabu (7/11/2012) sekira pukul 11.30 WIB. Tampak hadir sejumlah anggota Brimob Polda Sumsel saat mendengarkan sidang putusan.
Dari pantauan Sindo, pertamakali sidang memutus bersalah Kapolres Ogan Ilir, AKPB Deni Dharmapala, kemudian Kaden C Satuan Brimob Polda Sumsel, Kompol Barliansyah, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Awan Hariono.
Lalu dilanjutkan putusan bersalah, kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Ridwan Simanjuntak, kesemuanya putusan dibacakan pimpinan sidang Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain.
Sedangkan untuk putusan sidang disiplin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP, Yuskar Efendi dan Kasat Intel, AKP Agus Slamet dibacakan pendamping pimpinan sidang, Irwarsda Polda Sumsel, Kombes Pol S Handoko dengan. Kedua perwira pertama Polres OI itu dinyatakan bersalah dan sama diberi hukuman teguran tertulis.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, semua terperiksa menerima hasil putusan sidang ini, maka sidang disiplin ini dinyatakan selesai.
"Apa yang sudah diputuskan dalam persidangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, pasal 9 dengan hukuman teguran tertulis semua," ungkap Zulkarnain seusai memimpin sidang disiplin di Mapolda Sumsel, Rabu (7/11/2012).
Namun perlu diketahui kata Jenderal Bintang satu itu, kendati hukumanya sama semua berupa teguran tertulis, namun kesalahan yang dilakukan berbeda-beda sesuai dengan Pasal 4 PP No. 2 tahun 2003.
(ysw)