Korupsi PON, anggota DPRD Riau diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada anggota DPRD Riau yang telah menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus suap PON XVIII. Mereka diperiksa penyidik KPK di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru di ruang Catur Prasetya secara bergantian.
Mereka yang diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD, Taufan Andoso Yakin yang kini berstatus terdakwa. Kemudian anggota dewan lainnya yakni Toerecan Asyari dari Fraksi PDI-P dan Roem Zein dari Fraksi PPP yang kini berstatus tersangka. Kemudian Faisal Aswan dari Fraksi Golkar yang kini kasusnya telah bergulir di pengadilan dan M Dunir dari PKB.
Selain dari kalangan dewan, KPK juga memeriksa Eka Dharma Putra dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Kemudian Rahmat Saputra dari dari perusahaan konsorsium PON yanng kini berstatus terdakwa. "Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka terkait Perda No.5 PON," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Riau, Selasa (7/11/2012).
Sementara itu, Taufan Andoso Yakin menyatakan, dirinya merasa dikorbankan terkait kasus suap atau uang lelah untuk anggota dewan. "Ketua DPRD Riau sebenarnya tau 'uang lelah' tersebut, tapi rasa saya yang dikorbankan," keluh politisi dari Partai PAN tersebut diselah pemeriksaan.
Kemarin, KPK juga telah melakukan pemeriksaan 5 anggota DPRD Riau yang telah berstatus tersangka. Mereka adalah Tengku Muhazza dari Fraksi Demokrat, Andrian Ali Fraksi PAN, Abu Bakar Sidik dan Zulfan Heri dari Fraksi Golkar dan Syarif Hidayat dari Fraksi PPP.
Mereka yang diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD, Taufan Andoso Yakin yang kini berstatus terdakwa. Kemudian anggota dewan lainnya yakni Toerecan Asyari dari Fraksi PDI-P dan Roem Zein dari Fraksi PPP yang kini berstatus tersangka. Kemudian Faisal Aswan dari Fraksi Golkar yang kini kasusnya telah bergulir di pengadilan dan M Dunir dari PKB.
Selain dari kalangan dewan, KPK juga memeriksa Eka Dharma Putra dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Kemudian Rahmat Saputra dari dari perusahaan konsorsium PON yanng kini berstatus terdakwa. "Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka terkait Perda No.5 PON," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Riau, Selasa (7/11/2012).
Sementara itu, Taufan Andoso Yakin menyatakan, dirinya merasa dikorbankan terkait kasus suap atau uang lelah untuk anggota dewan. "Ketua DPRD Riau sebenarnya tau 'uang lelah' tersebut, tapi rasa saya yang dikorbankan," keluh politisi dari Partai PAN tersebut diselah pemeriksaan.
Kemarin, KPK juga telah melakukan pemeriksaan 5 anggota DPRD Riau yang telah berstatus tersangka. Mereka adalah Tengku Muhazza dari Fraksi Demokrat, Andrian Ali Fraksi PAN, Abu Bakar Sidik dan Zulfan Heri dari Fraksi Golkar dan Syarif Hidayat dari Fraksi PPP.
(san)