Aborsi, ibu muda ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang ibu muda Winarsih (35), warga Desa Ringinsari, Sumbermanjing Wetan, Malang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Polres Malang, Jawa Timur (Jatim). Winarsih diduga kuat melakukan aborsi.
Selain Winarsih, petugas juga mengamankan Satriyah, seorang dukun pijat yang membantunya dalam proses aborsi.
Kapolsek Sumbermanjing Wetan, AKP Farid Fatoni, mengatakan kejadian ini terungkap setelah Winarsih dibawa ke Rumah Sakit Kanjuruhan, Malang, dan mengalami pendarahan hebat.
Fatoni mengatakan, pelaku memang memiliki niat untuk menggugurkan kandungannya dengan memanggil Satriyah. Hal itu dilakukan Kamis malam 1 Oktober 2012 dan dilakukan di rumah Winarsih.
"Pelaku sudah dibawa ke Unit PPA Polres Malang," kata Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Jumat (2/11/2012).
Aborsi ini dilakukan ketika usia janin di dalam kandungan Winarsih masih berusia lima bulan. Akibatnya, bayi tersebut meninggal dunia setelah diaborsi.
Saat ini, Winarsih masih menjalani perawatan intensif di RS Kanjuruhan, Malang. Diduga, kata Fatoni, tindakan ini dilakukan untuk menutupi kehamilannya dari suami yang rencananya akan tiba dari Brunei Darussalam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 346 KUHP tentang sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Selain Winarsih, petugas juga mengamankan Satriyah, seorang dukun pijat yang membantunya dalam proses aborsi.
Kapolsek Sumbermanjing Wetan, AKP Farid Fatoni, mengatakan kejadian ini terungkap setelah Winarsih dibawa ke Rumah Sakit Kanjuruhan, Malang, dan mengalami pendarahan hebat.
Fatoni mengatakan, pelaku memang memiliki niat untuk menggugurkan kandungannya dengan memanggil Satriyah. Hal itu dilakukan Kamis malam 1 Oktober 2012 dan dilakukan di rumah Winarsih.
"Pelaku sudah dibawa ke Unit PPA Polres Malang," kata Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Jumat (2/11/2012).
Aborsi ini dilakukan ketika usia janin di dalam kandungan Winarsih masih berusia lima bulan. Akibatnya, bayi tersebut meninggal dunia setelah diaborsi.
Saat ini, Winarsih masih menjalani perawatan intensif di RS Kanjuruhan, Malang. Diduga, kata Fatoni, tindakan ini dilakukan untuk menutupi kehamilannya dari suami yang rencananya akan tiba dari Brunei Darussalam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 346 KUHP tentang sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(azh)